Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD : Pemkab Telat Ajukan Perda Pelanggaran Prokes

Fatmah-Hanum
MENILAI TELAT : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum, menilai pengajuan pembentukan Perda tentang Sanksi Pelanggaran PSBB telat. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI
Fatmah-Hanum
MENILAI TELAT : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum, menilai pengajuan pembentukan Perda tentang Sanksi Pelanggaran PSBB telat. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menilai Pemkab Bekasi telat mengajukan pembuatan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Hal ini menyusul rencana Pemkab Bekasi melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) 48 tahun 2020 Tentang Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 menjadi perda.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum mengatakan, seharusnya Pemkab Bekasi mengusulkan pembuatan perda sejak awal pandemi Covid-19.

“Kalau kata (menurut) saya sih telat,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Radar Bekasi, belum lama ini

Di dalam Perbup 48, kata Fatmah, sudah terdapat sejumlah sanksi adminstratif seperti bersih-bersih, membaca pancasila, dan lainnya. Sanksi itu, menurut dia, terbilang tidak kuat sehingga penerapan PSBB tak optimal.

Kendati demikian, dia memaklumi hal ini karena saat awal pandemi Pemkab Bekasi lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

“Mungkin kalau saya lihat, pemerintah baru merasa masyarakatnya bandel banget. Masih banyak masyarakat yang dalam kenyataannya sulit untuk ditindak. Sedangkan untuk tindakan pidana cuma ada di Perda,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, akan menambah ruang lingkup di Perda tersebut. Artinya, tidak hanya mengatur terkait sanksi covid namun akan ditambah dengan penyakit menular lainnya.

Hanya saja, dirinya mengaku, belum bisa memberikan secara detail terkait Perda tersebut, karena belum dilakukan pembentukan pansus.

“Tentang latar belakangnya, muatan judul, dan ada berapa pasal, bab, belum sampai ke situ. Nanti kalau sudah pembentukan pansus, baru bisa lebih detail,” ucapnya.

Dirinya menargetkan pembentukan pansus dan pembahasan raperda terkait dengan sanksi tersebut dapat dilakukan awal bulan November ini. “Kita berharap secepatnya sudah bisa diparipurnakan,” jelasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin