Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kanwil DJP Jawa Barat II Serahkan DPO Kasus Pidana Perpajakan ke Kejari

PENYERAHAN BERKAS: Bidang P2IP bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya melakukan penyerahan berkas perkara dan dua tersangka kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas kasus pidana perpajakan yang menjerat PT CST dengan tersangka RSS dan DE. Foto: Istimewa
PENYERAHAN BERKAS: Bidang P2IP bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya melakukan penyerahan berkas perkara dan dua tersangka kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas kasus pidana perpajakan yang menjerat PT CST dengan tersangka RSS dan DE. Foto: Istimewa

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melalui Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP)  bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan berkas perkara dan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas kasus pidana perpajakan yang menjerat PT CST dengan tersangka RSS dan DE.

Para tersangka diketahui melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i Juncto Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp490.760.446.

Kepala Bidang  P2IP Endaryono menjelaskan, bahwa dalam upaya penyerahan ini sebelumnya telah dilakukan giat penangkapan dan penahanan atas DPO dari salah satu tersangka. Yaitu RSS yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II berkerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di beberapa titik di daerah Gresik, Banyuwangi dan Sidoarjo.

“Atas kerja sama yang baik antara sesama penegak hukum dalam giat penangkapan dan penahanan ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya DPO atas tersangka RSS ini pada Selasa, 20 Oktober 2020 di wilayah Mojokerto dan DPO atas Tersangka DE pada hari dan tanggal yang sama di wilayah Banyuwangi,” jelas Endaryono, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Bekasi Abaikan SE Menteri

DJP tetap mengedepankan keadilan dalam melakukan proses penegakan hukum dan mengingat kondisi pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga lebih berhati-hati dalam melakukan proses penegakan hukum tersebut. Keseluruhan proses yang dilakukan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu antara lain dengan  melakukan rapid maupun swab test terhadap tersangka sebelum di serahkan kepada JPU.

Tindakan penegakan hukum ini merupakan prosedur yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DJP dengan dukungan kepolisian dan kejasaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Penegakan hukum yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia.

“Bagi instansi DJP khususnya Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II sendiri, hal ini merupakan sebuah kontribusi positif berupa peran serta aktif dalam penegakan hukum di penghujung tahun 2020,” pungkasnya. (oke)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin