Berita Bekasi Nomor Satu

Tersangka Asusila di Bintara, Ternyata Paman Korban

Illustrasi Korban Pencabulan
Illustrasi korban pencabulan.

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, berinisial A (11) di Kelurahan Bintarajaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, akhirnya ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.

Kasus yang sempat mangkrak sejak dilaporkan bulan Januari 2020 lalu, penantian panjang menanti harapan pihak keluarga untuk menjebloskan pelaku berinisial W (40) ke penjara akhirnya terwujud, setelah ditetapin sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

“Iya untuk pelaku kekerasan anak berinisial W (40) sudah ditetapkan tersangka, dan sudah kita tahan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal, pada Kamis (10/12/2020).

Menurut Alfian, tersangka W adalah paman korban sendiri sekaligus RW di lingkungan sekitar. Adapun guna proses penyidikan lebih lanjut pihak penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut, khususnya terkait berapa kali tersangka ini beraksi ke korban.

“Untuk aksinya sudah berapa kali ini tentunya masih kita dalami, karena hasil pemeriksaan dari tersangka ini belum ada pengakuan. Namun, soal statua tersangka dan penahanan ini kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan hasil visum. Artinya, kita sudah bisa menetapkan tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfian menegaskan, tak pernah menunda menindaklanjuti setiap perkara yang dilaporkan oleh masyarakat. Kalaupun untuk kasus ini, tertunda karena persoalan dari orangtua korban yang menundanya untuk laporin kasusnya.

“Kita tak pernah tunda penanganan perkara, namun dari pihak keluarga yang menunda-nunda untuk lapor karena alasan masih ada hubungan saudara terhadap tersangka,” tegas Alfian.

Alfian menambahkan, untuk dapat mempertanggungjawabkan aksinya ini tersangka bakal dijerat pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan, dimana ancamannya itu hukuman penjara paling lama 12 tahun. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin