Berita Bekasi Nomor Satu

Pemisahan Aset PDAM TB Belum Tuntas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) menyoroti belum tuntasnya proses pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB).

Padahal, kesepakatan itu sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Neneng Hasanah Yasin saat menjabat Bupati Bekasi bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sejak tiga tahun lalu.

Tapi, realitanya hingga saat ini kesepakatan terkait pemisahan aset belum juga rampung. “Kami harap ada kepastian hukum untuk pemisahan karena kan korbannya masyarakat. Terutama yang menjadi pelanggan PDAM TB terutama di Kota Bekasi,” kata anggota Grasi Zainudin kepada Radar Bekasi, Senin (21/12).

Lelaki yang juga kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini berharap ada kelegowoan atau jiwa nasionalis untuk kepentigan masyarakat. Baik Kota dan Kabupaten Bekasi. Selama ini, menurutnya, hanya keputusan politik dari kedua kepala daerah. Namun realiasasi dari kesapakatan belum juga terwujud.

Zay sapaan akrabnya, mengatakan, apabila sudah ada kesepakatan kedua daerah yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Daerah dalam bidang air ini, dapat memaksimalkan kinerja yang esiensinya dalam penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat.

Informasi yang dihimpun oleh Grasi, permintaan dari Kabupaten Bekasi sebesar Rp180 miliar. Namun dari Kota Bekasi hanya menyanggupi Rp150 miliar.

“Saya tidak ingin masuk dalam kompensasi, namun dalam konteks kepastian realisasi pemisahan aset. Sebab kalau semakin larut karena keegoan politik hanya berdampak pada pelayanan pelanggan,” ujar Zay.

Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar Mulyana mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan nilai batas atas atau nilai maksimum (hasil KJPP).

Kemudian, nilai batas bawah atau nilai minimum (hasil verifikasi) kepada kedua pemda sebagai bahan untuk renegosiasi kembali kedua belah pihak terkait dengan nilai kompensasi penyerahan aset tersebut.

Selanjutnya, pihaknya sudah menyampaikan hasil penilaian atas nilai kompensasi aset dan layanan yang akan diserahkan. Surat sudah ditujukan kepada bupati dan wali kota. Saat ini, menunggu respon untuk bisa disepakati pada akhir Desember 2020 ini.

“Mudah-mudahan dengan informasi tersebut dapat membantu kedua pihak untuk bersepakat,” kata Mulyana yang merupakan mediator pemisahan aset PDAM TB, melalui pesan singkatnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin