RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan komitmennya dalam upaya melindungi keberlangsungan area persawahan dari praktik alih fungsi lahan. Langkah strategis yang dilakukan yakni dengan pengendalian tata ruang melalui penerbitan izin.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, mengatakan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi terus menghadapi tekanan akibat ekspansi permukiman, kawasan industri, dan pembangunan infrastruktur. Kondisi tersebut memicu alih fungsi lahan secara masif dan berdampak pada ketahanan pangan serta keseimbangan lingkungan.
“Kondisi yang kemudian terdampak pada ketersediaan lahan persawahan. Sehingga penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) memang penting agar penyusutan tidak terus terjadi,” kata Benny.
Menurutnya, lahan yang masuk kategori LSD tidak hanya berfungsi sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki nilai hidrologis, ekologis, dan sosial yang mendukung ketahanan wilayah.
Oleh karena itu, strategi pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya dilakukan melalui pengawasan, tetapi juga dengan skema insentif dan disinsentif.
Benny mengatakan, pihaknya kini memperketat penerbitan izin untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Setiap perubahan fungsi lahan wajib disertai penyediaan lahan pengganti yang nilainya setara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengendalian Tata Ruang terhadap Lahan Sawah Dilindungi melalui Pemberian Insentif dan Disinsentif. Aturan itu mewajibkan setiap lahan persawahan yang dikonversi menjadi lahan terbangun diganti dengan lahan sawah baru yang memiliki nilai setara.
Sehingga sebelum dikonversi, kata Benny, pihak pemohon harus menyediakan lahan pengganti yang sesuai.
“Yang dihitung berdasarkan nilai. Jika sawah yang dikonversi itu berada di wilayah yang lebih dekat ke perkotaan tentu harganya lebih tinggi. Maka nilai itu digunakan untuk penyediaan lahan baru. Jika dibelikan ke lahan persawahan di wilayah yang lebih ke dalam, harganya berarti lebih murah jadi lahan sawahnya bisa lebih besar,” tuturnya.
Sementara itu, pemohon yang mempertahankan lahan sawah dan mendukung keberlangsungan LSD akan memperoleh insentif berupa kemudahan dalam pengurusan izin.
“Pengetatan aturan sendiri ini strategi dalam pengendalian lahan sawah dari sisi tata ruang, ada insentif dan disinsentif,” katanya.
Menurut Benny, regulasi tersebut telah diterapkan sejak tahun lalu dan mulai menunjukkan hasil dengan semakin terkendalinya perubahan fungsi lahan.
“Harapannya tentu saja lahan benar-benar terjaga. Kami berkomitmen atas hal tersebut,” pungkasnya. (and/*)











