Berita Bekasi Nomor Satu

Pelanggar Prokes Mulai Disanksi

Pelanggar-Prokes
SIMULASI TATAP MUKA : Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja memantau protokol kesehatan di sekolah jelang kegiatan belajar mengajat tatap muka di SDN Karang Raharja 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/12). ARIESANT/RADAR BEKASI
Pelanggar-Prokes
SIMULASI TATAP MUKA : Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja memantau protokol kesehatan di sekolah jelang kegiatan belajar mengajat tatap muka di SDN Karang Raharja 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Bekasi akan mulai disanksi hari ini, Rabu (23/12). Hal itu menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sanksi Prokes Covid-19 dalam paripurna.

Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengatakan,penerapan sanksi akan dilakukan bertahap. Pelanggar akan diberikan sanksi sosial terlebih dahulu.

Kemudian, kata Rusdi, untuk kasus pelanggaran tertentu baru akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

“Kami mengacu ke DKI Jakarta dendanya Rp150 ribu, kemudian Jawa Barat Rp150 ribu, maka di Kabupaten Bekasi diputuskan Rp100 ribu,” katanya kepada Radar Bekasi,Selasa (22/12).

Dia menjelaskan,terdapat perluasan substansi pada raperda tersebut. Artinya, bukan hanya tentang sanksi prokes Covid-19 melainkan hal lain seperti bantuan sosial (bansos).

“Pemerintah harus menyelesaikan mengenai jaminan sosial untuk masyarakat, saya tekankan mengenai jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi penderita covid-19,” ucapnya.

Pada Perda ini kata Rusdi, penerapan sanksi bertahap. Artinya, tidak langsung sanksi berat, berupa denda.

Dia berharap raperda ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap prokes covid-19. Pasalnya, penyebab lonjakan kasus Covid-19 disebabkan karena masyarakat tidak taat prokes.

“Kalau bicara sanksi jelas, harapan saya adalah bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap prokes,” ungkapnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin