Berita Bekasi Nomor Satu

THM Betos Disegel

PENYEGELAN:Petugas menyegel THM di Bekasi Town Square (Betos), Margahayu, Bekasi Timur, Senin (28/12). FOTO/ISTIMEWA
PENYEGELAN:Petugas menyegel THM di Bekasi Town Square (Betos), Margahayu, Bekasi Timur, Senin (28/12). FOTO/ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebuah tempat hiburan malam yang berada di Bekasi Town Square (Betos), Margahayu, Bekasi Timur, disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Penyegelan tersebut dilakukan karena di tempat tersebut melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan Pemkot Bekasi.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan penyegelan klub malam tersebut menyusul pelanggaran jam operasional pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Awalnya kami menerima laporan bahwa di tanggal 24 Desember, klab malam tersebut melakukan pelanggaran, tetap buka operasional di atas jam 7 malam,” ungkap Abi saat dikonfirmasi, Senin (28/12).

Berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 452.1/1513/Setda.Kessos Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi, terhitung tanggal 24-27 Desember, semua tempat usaha dilarang buka operasional di atas pukul 19.00 WIB.

“Kemudian kami berikan surat peringatan pertama dan melakukan penindakan secara persuasif,” imbuhnya.
Namun, bukannya mematuhi surat peringatan tersebut, pengelola malah membandel dan tetap membuka operasional di atas pukul 19.00 pada keesokan harinya.

“Besoknya saat tanggal 25 Desember, mereka kembali buka operasional hingga larut malam. Pengelola beralasan mereka membuka karena THM lain pada tutup, sehingga kami terpaksa harus melakukan penyegelan,” ucap Abi.

THM tersebut disegel dan baru diperbolehkan kembali beroperasi pada awal Januari 2021 mendatang.(dil/pjk)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin