Berita Bekasi Nomor Satu

Pengusaha Intimidasi Petugas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Video adu mulut petugas dengan salah satu pengusaha di kawasan Kecamatan Medansatria viral di media sosial. Pelaku usaha mengancam mengeluarkan senjata kepada petugas saat mengawasi kebijakan pembatasan jam operasional. Dalam video tersebut, pelaku usaha yang bersangkutan mengaku sebagai purnawirawan.

Video memperlihatkan suasana tempat usaha nampak layaknya kafe. Petugas mendatangi lokasi tersebut lantaran masih membuka usaha melebihi jam operasional yang ditentukan selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Belakangan kejadian tersebut diketahui berlangsung di Ruko Sentra Niaga, Jalan Boulevard Hijau Raya, Nomor 18, RT 06/09, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Petugas yang tengah melakukan pengawasan beberapa kali diminta untuk segera meninggalkan lokasi, namun masih bertahan memastikan tempat usaha yang bersangkutan tutup. Bahkan sempat mengancam petugas, akan mengeluarkan senjata.

“Silahkan (seraya mempersilahkan petugas meninggalkan lokasi), dari pada saya keluarin senjata pada mati semua kamu,” teriak salah seorang pelaku usaha tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa ini disebut terjadi pada Sabtu (26/12) malam.

Salah satu pelaku usaha ini dijelaskan kesal dan tak terima lantaran ditegur oleh petugas. Setelah memberikan teguran, petugas kembali melakukan pengawasan ke esokan harinya.

“Dibiarkan saja dulu (tidak dilakukan tindakan penyegelan), malam besoknya saya turun (mengawasi ke lokasi) tapi warungnya sudah tutup,” terang Abi kepada Radar Bekasi, Selasa (29/12).

Di waktu yang berbeda, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pelanggaran yang terbukti terancam sanksi. Ia menekankan, pembatasan jam operasional sementara waktu ini demi keselamatan semua orang.

“Itu kan urusan negara, kalau melanggar berarti kan ada sanksi,” ungkapnya.

Ia meminta pada momentum pergantian tahun nanti tidak ada euforia berlebih oleh masyarakat Kota Bekasi. Namun, juga menekankan pelaksanaan aturan secara persuasif kepada petugas.

“Ya kalau jam 7 (atau) setengah 8 toleran lah, jangan terlalu ketat. Kaya (aturan) orang tidak boleh ngumpul lebih dari 5 orang, lah kalau ngumpulnya dilapangan, (jaga) jaraknya tempuh, maskernya dipakai, ya boleh dong,” tambahnya.

Setelah Protokol Kesehatan (Prokes) 3M, saat ini pihaknya menekankan 4M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. Penyesuaian terhadap situasi pandemi harus terus dilaksanakan dalam masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin