Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Mobil Dinas Raib

MOBIL DINAS: Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan melintasi mobil dinas menuju Kantor Pemkab Bekasi, di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI
MOBIL DINAS: Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan melintasi mobil dinas menuju Kantor Pemkab Bekasi, di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dianggap telah mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset milik daerah berupa kendaraan bermotor (dinas).

Di mana pada 2020, BPK menemukan ada 81 unit kendaraan mobil dinas (mobdin) senilai Rp 9.697.122.092,00 belum dapat diketahui keberadaannya.

Sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2019, Nomor: 14A/LHP/XVIII.BDG/06/2020, tanggal 22 Juni 2020.

Pengamat kebijakan publik, Gunawan menilai, sesuai fakta administrasi, hingga saat ini informasi yang ia terima, belum ada tindak lanjut atau pengembalian atau penyerahan mobil ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, apabila mengacu UU no 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Pasal 23, Menteri/pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Wali Kota/Direksi perusahaan negara dan badan – badan lain yang mengelola keuangan negara, melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK, selambat lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian keuangan negara/daerah dimaksud.

“Berarti, kalau sudah lebih dari 60 hari, sama saja Pemkab Bekasi telah melanggar regulasi. Oleh sebab itu, penegak hukum atau kejaksaan harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya, ” saran Gunawan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman mengakui, apabila terkait temuan BPK dari aset milik daerah berupa kendaraan bermotor, belum ada tindak lanjutnya.

Namun, pihaknya baru melakukan pembentukan tim untuk menindaklanjuti perihal tersebut. Yaitu, majelis pertimbangan perhitungan kerugiaan.

“Memang tindak lanjut dari tim majelis belum maksimal, dan rencananya, tahun 2021 ini akan terlaksana. Saya juga sudah koordinasi dengan bidang aset,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, temuan kendaraan bermotor hingga miliaran rupiah itu, merupakan kendaraan yang awalnya sebagai mobil dinas sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun ketika pensiun, tidak dikembalikan.

Kemudian, ada juga kendaraan dinas yang hilang oleh pengguna. “Jadi, tahun ini kami akan maksimalkan dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut,” janjinya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin