Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Dinilai Tak Becus Urus Aset Mobil Dinas

MOBDIN PARKIR: Satu mobil dinas berplat merah terparkir di lingkungan Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI
MOBDIN PARKIR: Satu mobil dinas berplat merah terparkir di lingkungan Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dinilai tidak becus mengurusi aset, khususnya mobil dinas (mobdin). Pasalnya, hingga saat ini, puluhan mobdin yang menggunakan uang rakyat itu tidak diketahui keberadaannya.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menjelaskan, persoalan aset kendaraan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu seharusnya segera ditindak lanjuti oleh Pemkab Bekasi, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi.

“Dalam mengurus aset itu kan bisa jadi rumit dan sederhana. Akan tetapi harus dicari solusinya. Sebetulnya (persoalan aset kendaraan dinas) sangat mudah untuk bisa dieskesuisi, sehingga tidak menjadi temuan di tahun depan. Tarik saja mobdin tersebut dari mantan pejabat yang pernah menggunakan kendaraan dinas itu,” saran Ani kepada Radar Bekasi, Selasa (5/1).

Seperti diketahui, BPK RI menemukan 81 kendaraan dinas milik Pemkab Bekasi, tidak diketahui keberadaannya. Namun sayangnya, temuan itu tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi sampai batas waktunya berakhir. Padahal, nilai aset kendaraan dinas itu mencapai Rp9.697.122.092.

Secara sederhana, harusnya Pemkab Bekasi segera menindaklanjuti temuan itu dengan menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut. Setelah ditemukan, Pemkab Bekasi, harus berani menarik kendaraan itu. Karena, bagaimana pun juga, kendaraan tersebut merupakan milik negara yang dibeli menggunakan uang rakyat.

Lanjut Ani, Pemkab Bekasi harus bersikap profesional dalam menegakkan aturan. Akan tetapi, pada kenyataannya, sikap Pemkab Bekasi seolah-olah cuek.

“Secara umum, itu ada banyak kelemahan dalam penegakan aturan, karena banyak faktor pertimbangan, apalagi kalau sudah menyangkut personal. Saya sangat menyesalkan adanya temuan BPK itu, yang kemudian tidak ditindak lanjuti,” beber Ani.

Persoalan aset ini, lanjut Ani, menjadi prioritas pembahasan di Komisi I sepanjang 2020. Bahkan, pihaknya telah melakukan uji petik ke sejumlah daerah dalam menangani masalah aset dengan baik. Hanya saja, Pemkab Bekasi kerap mengabaikan persoalan aset, sehingga masalahnya terus bertumpuk.

“Kami sudah sangat konsen di 2020 soal aset. Tapi faktanya, masih banyak aset yang belum dikekola dengan baik,” ucap Ani.

Berdasarkan dokumen temuan BPK, selain 81 kendaraan dinas raib, perawatan sejumlah kendaraan dinas lainnya juga buruk. BPK menemukan 100 kendaraan dinas yang tercatat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun yang menggunakan adalah OPD lain. Nilai dari 100 kendaraan dinas itu bisa mencapai Rp11.703.956.649.

Dari jumlah tersebut, tidak sedikit kendaraan dinas berupa mobil kategori mewah. Tercatat, ada empat mobil merek Honda CRV tahun 2015 dengan harga masing-masing Rp425,9 juta. Ke empat mobil itu tercatat di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah, namun justru dikuasi oleh empat OPD berbeda, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas PUPR, dan dua dikuasai oleh Sekretariat DPRD.

Selain itu, ironisnya, terdapat pula enam kendaraan dinas yang tercatat di OPD lain, tapi justru dikuasai oleh Inspektorat. Padahal, seharusnya Inspektorat menjadi pengawas internal pemerintah yang senantiasa menegakkan aturan. Kendaraan yang dikuasai Inspektorat itu “ilegal“, yakni berupa empat mobil dan dua sepeda motor, dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin