Berita Bekasi Nomor Satu

18 Mobil Dinas Dibawa Kabur Mantan Anggota Dewan

MOBDIN PARKIR: Satu mobil dinas berplat merah terparkir di lingkungan Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI
MOBDIN PARKIR: Satu mobil dinas berplat merah terparkir di lingkungan Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 18 mobil dinas (mobdin) atau kendaraan operasional yang digunakan oleh para anggota dewan (DPRD,Red) Kabupaten Bekasi, belum dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi.

Padahal, para wakil rakyat itu harus mengembalikan kendaraan dinas, karena sudah diberikan tunjangan transportasi yang besarannya hingga belasan juta rupiah per bulan.

“Dari catatan kami, ada 18 mobdin dewan yang belum dikembalikan. Dan kami sudah menyampaikan surat, namun belum ada tindak lanjut. Jadi, kami minta kesadaran-nya,” ujar Kepala Bidang Aset pada BPKAD, Asep Setiawan, Rabu (6/1).

Sekadar diinformasikan, di pertengahan periode lalu, seluruh anggota dewan tidak lagi diberikan pinjaman kendaraan dinas, sebab sudah diganti dengan tunjangan transportasi. Akan tetapi, banyak anggota dewan yang tidak mengembalikan kendaraan dinasnya.

Mereka yang belum mengembalikan kendaraan dinas itu bukan hanya anggota dewan periode 2014-2019, tapi juga yang kemudian terpilih kembali di periode saat ini, yakni 2019-2024.

Namun, anggota dewan lama yang tidak terpilih kembali, pun belum mengembalikan kendaraan dinasnya. Hingga kini, mereka masih “membawa kabur” kendaraan yang berharga ratusan juta itu.

Bahkan, saat ditelusuri, kata Asep, ada kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan anggota dewan, justru digadaikan.

“Itu kami telusuri kendaraa-nya ada di Jawa Tengah, mobilnya CR-V. Kami mau ambil, orang yang pegang mobilnya minta diganti sama mobil yang sama. Dan jelas tidak bisa,” tegas Asep.

Lanjut Asep, belasan kendaraan dinas yang belum dikembalikan para anggota dewan itu, merupakan bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tentang 81 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaan-nya.

Dari hasil penelusuran sementara, sebanyak 81 kendaraan yang menjadi temuan BPK itu, beberapa diantaranya masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun.

Selain itu, terdapat juga kendaraan yang masih digunakan oleh para anggota dewan, baik yang terpilih kembali di periode 2019-2024, ataupun di periode sebelumnya.

Sayangnya, Asep tidak menyebutkan lebih rinci siapa saja anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas tersebut.

“Kuncinya kembali pada kesadaran masing-masing. Sebab, kendaraan itu kan sebenarnya hanya dipinjampakaikan. Ya kalau sudah habis masa pinjampakai, seharusnya segera dikembalikan,” imbuh Asep.

Sebagaimana diketahui, persoalan kendaraan dinas saat ini tengah menjadi sorotan usai BPK menyampaikan adanya temuan 81 kendaraan dinas milik Pemkab Bekasi yang kini tidak diketahui keberadaannya. Setelah ditaksir, nilai dari puluhan kendaraan itu, mencapai Rp 9.697.122.092.

Terkait hal tersebut, Asep mengaku, perlu penertiban menyeluruh tentang mobdin. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun telah dikirimi surat agar menginventarisasi keberadaan kendaraan dinas.

Menurut dia, selain lemahnya sistem pencatatan, kesadaran para pegawai yang menggunakan kendaraan dinas pun harus ditingkatkan. Soalnya, tidak sedikit kendaraan yang dibawa ketika pegawainya sudah pensiun.

Untuk mengantisipasi carut-marutnya kendaraan dinas, Asep menegaskan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi ini bakal mengatur khusus kendaraan dinas yang pencatatan-nya lemah.

“Nantinya, setiap pengadaan, harus dilaporkan ke BPKAD, kemudian pegawai yang menggunakan mobdin, dan dirotasi ke OPD lain, harus mengembalikan kendaraan dinasnya, termasuk yang pensiun. Persoalan kendaraan dinas ini memang harus segera dibenahi, karena menyangkut uang negara yang besar,” tandas Asep. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin