Berita Bekasi Nomor Satu

Kapolsek Dicopot, Pengelola Waterboom Terancam Pidana

GARIS POLISI: Seorang petugas Satpol PP melintas di samping garis polisi (police line) yang dipasang di pintu masuk Waterboom Lippo Cikarang, Selasa (12/1). ARIESANT/RADAR BEKASI
GARIS POLISI: Seorang petugas Satpol PP melintas di samping garis polisi (police line) yang dipasang di pintu masuk Waterboom Lippo Cikarang, Selasa (12/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Waterboom Lippo Cikarang, masih terus berlanjut. Bahkan sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan perihal adanya kerumunan di area wisata air tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan, sebanyak 15 saksi sudah diperiksa, yang berasal dari berbagai pihak. Diantaranya petugas kepolisian, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dan sebelas orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

“Untuk sanksi pidanya, kami sedang melakukan proses hukum dan penyelidikan terhadap pengelola Waterboom Lippo Cikarang. Dan sudah ada 15 orang yang diperiksa,” tegas Hendra saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Selasa (12/1).

Kata dia, penyelidikan ini dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di area wisata air yang berlokasi di Cikarang Selatan, Minggu (10/1) lalu. Di mana sebanyak 2.358 orang, mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang, sehingga terjadi kerumunan.

Lanjut Hendra, kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp10.000 per orang. Dalam persoalan ini, dirinya akan meminta tim ahli untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini.

“Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli, dan ada saksi ahli kami yang juga terlibat, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, karena ada diskon besar-besaran yang dilakukan pengelola,” beber Hendra.

Dalam kasus pelanggaran ini, pihaknya akan mengenakan pasal 93 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. Apabila pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain pidana, dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.

Bahkan, Hendra menegaskan, penyidik pun mengenakan pasal tambahan, yakni pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.

“Jadi, apabila nanti ditemukan pelanggaran dari pasal-pasal yang disampaikan tadi, maka kami akan tetapkan dan naikkan statusnya jadi penyidikan,” tandasnya.

Tambah Hendra, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang itu pada akhir pekan lalu. Penelusuran dilakukan, untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut.

“Tracingnya nantii kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, termasuk melakukan pengetesan,” beber Hendra.

Akibat kejadian ini, Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi, harus dicopot dari jabatan-nya, karena dianggap ada pembiaran potensi penyebaran wabah Covid-19. Menurut Hednra, ini sebagai konsekuensi yang harus diterima bagi para pimpinan, terhadap penanganan Covid-19.

“Konsekuensi bagi pimpinan ditingkat Polsek, Polres, Polda, sampai tingkat tertinggi sekalipun, terhadap penanganan Covid-19 ini, apabila menyebabkan hal-hal maupun potensi yang menyebabkan penyebaran, akan dicopot. Hari ini Kapolsek Cikarang Selatan dicopot, sebagai konsekuensi,” tutup Hendra. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin