Berita Bekasi Nomor Satu

Pencetakan KIA Lampaui Target Kemendagri

PEMBUATAN KIA: Sejumlah warga sedang mengantri untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), di Kecamatan Tambelang, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI
PEMBUATAN KIA: Sejumlah warga sedang mengantri untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), di Kecamatan Tambelang, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meski sejumlah pelayanan publik dibuka secara daring (online) lantaran saat ini Kabupaten Bekasi masih zona merah Covid-19, namun minat masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak(KIA).

Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, pada tahun 2020, tercatat 177.642 anak yang sudah mengurus KIA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengakui, minat masyarakat cukup antusias untuk mendaptkan KIA.

“Antusias masyarakat cukup tinggi, padahal KIA belum menjadi kewajiban bagi anak untuk masuk ke sekolah. Namun kartu tersebut diterbitkan sebagai identitas anak di Indonesia,” jelasnya.

Kata dia, mengacu pada Permendagri nomor 02 tahun 2016 tentang KIA, maka seluruh penduduk yang ada dalam database, harus diberikan kartu identitas, dan ini tertuang dalam Undang-Undang Adminduk.

Dijelaskan Hudaya, penerbitan KIA di Kabupaten Bekasi pada 2020, melebih target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 20 persen.

“Untuk tahun 2020, Kabupaten Bekasi sudah mencetak 27 persen KIA. Itu sudah melebihi target,” ucapnya.

Dan perlu diketahui, pada pelayanan administrasi kependudukan, lanjut Hudaya, pihaknya tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Semua pelayanan yang ada di Disdukcapil masih menyesuaikan dengan prokes Covid-19,” tandas Hudaya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin