Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kompetensi Harus Disesuaikan dengan Pekerjaan

ILUSTRASI: Buruh berada di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (21/12). Serikat pekerja tak mempersoalkan pemangkasan cuti akhir tahun. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sementara itu, usai menerima belasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pekan lalu, PT Waskita Karya Tbk mengaku menyambut baik kebijakan yang dilakukan oleh Mensos. Saat ini 15 PMKS telah bekerja, ditempatkan sesuai dengan keahliannya masing-masing.

Mengenai kelanjutan nasib belasan PMKS ini, ditentukan dari capaian kinerja selama bekerja di sejumlah proyek. Bukan tidak mungkin setelah proyek tempat mereka bekerja telah selesai, mereka akan kembali diajak bekerja di lokasi proyek lain yang tengah dan akan dikerjakan.

“Pesan Bu menteri kan supaya kerjanya baik, kerjanya bagus, bahwa itu terjadi mereka akan bisa terus mengikuti tim,” kata Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk, Destiawan Soewardjono.

Mereka ditempatkan di beberapa lokasi proyek, diantaranya Jalan Tol Becakayu, Cibitung Cilincing, dan Cimanggis Cibitung. Masa kerja berlangsung selama pekerjaan proyek selesai, dengan upah sesuai pekerjaan, berkesempatan untuk diperpanjang setiap tahun. “Upah akan mengikuti kondisi yang ada, ada upah kerja, ada upah tukang, terus ada upah untuk tenaga harian, lalu cleaning Service, dan sebagainya kita sesuaikan,” tukasnya.

Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Didit Susilo menyatakan penyaluran PMKS secara tetap di BUMN sudah tepat sesuai amanat UU nomor 11 tahun 2019 dan Permensos nomor 8 tahun 2012 tentang penanganan dan pemberdayaan PMKS. Kemensos harus melibatkan seluruh stake holder mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk ikut andil menangani PMKS secara serius.

“Termasuk penanganan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pemulung dan lain-lain. Begitupun dengan penanganan penyandang disabilitas juga harus diberikan solusi yang tepat,” katanya.

Bagi PMKS penyandang disabilitas, perlindungan kesempatan kerja diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, diperkuat dengan UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Selain PMKS yang berada di Ibu Kota Jakarta, Kemensos juga perlu melakukan hal serupa di daerah, termasuk Kota Bekasi yang berdekatan dengan Jakarta.

Penanganan PMKS yang berjumlah ribuan orang ini, Didit menilai tidak mungkin jika hanya diberikan solusi pekerjaan. Untuk pemerataan dan berkeadilan hingga di daerah, perlu dilakukan penanganan dengan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga mencetak mereka sebagai pelaku UMKM.

Pekerjaan yang diberikan kepada PMKS harus sesuai dengan keahlian masing-masing, mereka tentunya harus menyesuaikan aturan perusahaan sehingga dari sisi tanggung jawab tidak ada perbedaan dengan pekerja yang lain. Termasuk mendata dan menelusuri secara detail PMKS yang akan diberdayakan.

Pemetaan karakter masing-masing juga penting dilakukan berkenaan dengan mental yang selama ini dimiliki. Dia mengingatkan, jangan sampai lantaran dibebani tanggung jawab memilih kembali pada aktivitas sebelumnya.”Harus dibedakan antara warga miskin perkotaan sebagai PMKS dengan warga pendatang yang sengaja menjadi PMKS, misalnya pengemis musiman dan lain-lain,” tambahnya.

Senada diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adhika Dirgantara, ia menilai solusi bagi PMKS bisa dilakukan secara menyeluruh. Selama ini, PMKS menjadi permasalahan di kota metropolitan, untuk itu perlu dilakukan pendataan secara menyeluruh.”Bu menteri bisa mendata secara menyeluruh, mencari tahu akar penyebabnya dan mensolusikan secara holistik,” ungkapnya.

Tidak kalah penting, perlu diketahui lebih detail asal PMKS. Sebagai contoh di Kota Bekasi, jika PMKS belum lama berada di Bekasi dan belum mengetahui apa yang akan dilakukan, lebih baik dipulangkan ke daerah asal.”Mestinya Pemkot bisa agreement dengan BUMN yang sedang beroperasi di Bekasi untuk akomodir warga Bekasi pada pekerjaan padat karya,” tukasnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin