Berita Bekasi Nomor Satu

WNA Nigeria Overstay Delapan Tahun Diamankan Imigrasi di Apartemen Bekasi

MELANGGAR: Kantor Imigrasi Bekasi mengamankan warga negara Nigeria berinisial OCO yang melakukan overstay.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang warga negara asing (WNA) Nigeria berinisial OCO harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama lebih dari delapan tahun.

OCO tercatat mengalami overstay selama 3.073 hari. Ia diamankan petugas Kantor Imigrasi Bekasi saat operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bekasi pada 6 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pemeriksaan menunjukkan OCO telah berada di Indonesia jauh melewati masa izin tinggal yang dimilikinya.

“Yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” ujar Anggi dalam keterangannya, Rabu (19/8).

Usai diamankan, OCO menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Bekasi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 26 Mei 2026.

Penyidik kembali menggelar perkara pada 8 Juli 2026 untuk mendalami alat bukti serta keterangan dari saksi dan ahli.

Dari hasil gelar perkara kedua, OCO akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, OCO kemudian dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli 2026.

Anggi menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.

“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya. (rez)