Berita Bekasi Nomor Satu

Rumah Sakit Tambah Ruang Isolasi

TANPA MASKER : Sejumlah warga tanpa mengenakan masker berada di pemukiman Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Rabu (27/1). Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengklaim, ada peningkatan kluster keluarga. ARIESANT/RADAR BEKASI
TANPA MASKER : Sejumlah warga tanpa mengenakan masker berada di pemukiman Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Rabu (27/1). Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengklaim, ada peningkatan kluster keluarga. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Bekasi, harus melakukan penambahan ruang isolasi maupun ventilator. Sebab, kasus penyebaran Covid-19 kian meningkat. Sehingga tingkat keterisian rumah sakit mencapai 85 persen, dari 650 tempat isolasi, yang ada di 50 rumah sakit.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, dengan tingkat keterisian rumah sakit sekitar 85 persen, berarti akuransinya di atas angka normal. Oleh karena itu, ada beberapa rumah sakit yang harus menambah bet isolasi maupun pentilator.

“Kemungkinan, penambahan itu bisa digunakan pada minggu ini, yakni sekitar 20 ruangan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (27/1).

Kata Alamsyah, peningkatan kasus ini disebabkan karena adanya kluster keluarga yang terus mengalami peningkatan. Menurutnya, ada beberapa kecamatan yang menjadi penyumbang terbanyak kluster keluarga ini. Seperti Kecamatan Cibitung, Cikarang Selatan, Babelan, dan Tarumajaya.

“Ini karena adanya penambahan kluster keluarga. Dari hasil identifikasi pada bulan Januari ini saja, ada 63 kasus,” terangnya.

Pria yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proposional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Pada perpanjangan PSBB kali ini, ada beberapa kebijakan yang dilakukan perubahaan dari sebelumnya. Di mana, pengetatan sekarang ini lebih kepada kesehatan. Hal itu dilakukan, agar pelacakan kasus lebih aktif lagi. Sedangkan jam operasional mall dan lain-nya diperpanjang dari sebelumnya.

“Jam operasional, yang sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang sampai pukul 20.00 WIB. Untuk pengetatan, lebih kepada kesehatan dan terhadap kawasan-kawasan industri,” beber Alamsyah. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin