Berita Bekasi Nomor Satu

174 Warga Disanksi Denda

TUNGGU SIDANG: Sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung menjalani sidang di tempat serta diberikan sanksi denda di Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, Selasa (9/2). AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
TUNGGU SIDANG: Sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung menjalani sidang di tempat serta diberikan sanksi denda di Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, Selasa (9/2). AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polisi, Pengadilan Negeri dan aparatur Kecamatan serta Kelurahan Kota Bekasi melakukan giat Operasi Yustisi.

Operasi yustisi dilakukan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dilakukan di tiga wilayah yang ada di Kota Bekasi. Hal itu juga dilakukan di masa perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) guna menekan penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Penegakan Aturan Daerah pada Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, untuk Selasa (9/2) kemarin, pihaknya melakukan Oprasi Yustisi di tiga titik.

Giat tersebut diantaranya dihelat di Kelurahan Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya dan Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

Warga yang terjaring operasi yustisi untuk Arenjaya sebanyak 47 orang jumlah denda yang dikumpulkan Rp1.955.000, Mustikajaya sebanyak 54 orang total denda Rp2,7 juta dan Bojong Rawalumbu sebanyak 73 orang total denda Rp2.975.000.

Dia menjelaskan, warga yang terjaring razia dan mendapat denda karena tidak mengenakan masker. “Semua dikenakan denda karena tidak memakai masker,” kata Saut kepada Radar Bekasi, Selasa (9/2).

Sanksi denda diberikan karena pelanggaran berulang. Warga yang kedapatan melanggar langsung menjalani sidang di lokasi oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

“Teguran lisan sudah kita lakukan. Beberapa waktu lalu juga di lokasi-lokasi itu sudah kita sosialisasikan. Seharusnya masyarakat sudah tau aturan ini, makannya kita lakukan denda di tempat,” terangnya.

Nominal denda diputuskan dengan angka paling besar Rp100 ribu. Menurutnya, uang denda langsung di setorkan ke kas daerah melalui petugas Bank BJB di lokasi.

Operasi yustisi dilakukan utamanya di wilayah yang masuk kategori zona merah dengan kasus covid-19 tertinggi. Kesadaran masyarakat taat akan protokol kesehatan diharapkan dapat menekan kasus penyebaran Covid-19.

“Saya harap kepada masyarakat untuk tetap jaga kesehatan dan patuhi 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan). Karena saat ini RS sudah penuh dan kita harus tetap sehat,” ungkapnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin