Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

2.214 Orang Langgar Prokes

WAJIB MASKER : Warga melintas di Jalan Dahlia, Perumnas 1 Bekasi Barat, Rabu (10/2). Pemkot melalui Satpol PP Kota Bekasi mengklaim 80 persen masyarakat Kota Bekasi sudah menggunakan masker. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
WAJIB MASKER : Warga melintas di Jalan Dahlia, Perumnas 1 Bekasi Barat, Rabu (10/2). Pemkot melalui Satpol PP Kota Bekasi mengklaim 80 persen masyarakat Kota Bekasi sudah menggunakan masker. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hari ke dua Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di tingkat RT dan RW secara ketat di Kota Bekasi, 2.214 orang diketahui melanggar Protokol kesehatan (Prokes). Hal ini didapati setelah dilakukan operasi yustisi.

Dari 2.214 tersebut, 1.846 orang diberikan teguran, 368 orang didenda dengan total uang yang masuk kas daerah Rp13,1 juta. Sedangkan total 119 pengelola usaha diberikan teguran, 15 lainnya disegel.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak menjabarkan secara detail pemetaan lingkungan RT atau RW dengan kategori masing-masing wilayah, Hijau, Kuning, Orange, atau Merah. Namun, PPKM mikro ini ditegaskan oleh Rahmat dilakukan di semua lingkungan RW seperti yang telah dilakukan melalui RW siaga.

Hanya saja, ia menetapkan lima Kecmatan menjadi focus pengawasan, yakni Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, dan Pondok Gede. Pelaksanaan PPKM mikro kali ini juga tidak memberikan opsi untuk menutup wilayah RT dan RW selama kepatuhan warganya dinilai masih konsisten.”Sepanjang dia mematuhi, menggunakan Prokes, tidak berkerumun, artinya kan aktivitas biasa. Kita lock nih, kita lihat untung ruginya orang,” katanya, Rabu (10/2).

Saat ditanya mengenai RW siaga yang dilakukan sejak tahun 2020 lalu, ia meyakinkan pelaksanaan kegiatan tersebut masih berjalan, saat ini tengah dilakukan penilaian lomba RW siaga. Belakangan kegiatan RW siaga ini ditingkatkan menjadi kampung tangguh jaya.

Pengawasan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), saat ini pengawasan ditekankan pada operasi yustisi, memberikan denda kepada para pelanggar. Ketaatan masyarakat terhadap Prokes selama pengawasan dilaporkan 80 sampai 85 persen, beberapa diantaranya yang terjaring abai terhadap Prokes juga berasal dari daerah sekitar.

“Namun demikian masih ada saja masyarakat yang melanggar, kita tidak bisa mengklasifikasikan ini kecamatan ataupun kelurahan (yang tidak patuh Prokes), tapi rata-rata begitu,” terang Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Pelanggar prokes yang terjaring diantaranya beralasan lupa membawa masker, denda dikenakan kepada warga mulai dari Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. Operasi yustisi di tujuh titik yang sudah dilakukan, denda paling besar didapatkan di wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu, disusul di wilayah Kelurahan Mustikajaya.

Vaksinasi diyakini sebagai solusi satu-satunya mengakhiri pandemi, hingga saat ini Kota Bekasi masih mengejar tahapan vaksinasi suntikan pertama dan ke dua, belum semua dari 14 ribu Nakes yang menjadi sasaran vaksin telah menerima dua kali dosis. Vaksinasi diterget selesai akhir bulan ini sebelum dilanjutkan kepada sasaran penerima vaksin non Nakes.

Total vaksin yang diterima saat ini sebanyak 28.120 dosis, 14.060 di tahap satu dan dua. Total Nakes yang telah menerima vaksin tahap satu sebanyak 11.653 Nakes, sementara tahap dua sebanyak 3.133 Nakes. Untuk vaksinasi Nakes diatas 60 tahun, Pemerintah Kota Bekasi sudah menerima informasi akan dilaksanakan Vaksinasi kepada kelompok tersebut, saat ini tengah dilakukan pendataan dan menunggu alokasi vaksin.

“Masih di data sebetulnya, karena usia 60 itu masih ada yang praktek, ada yang engga, nah kita prioritaskan bagi yang masih praktek,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Dezi Syukrawati.

Terpisah, Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menegaskan, PPKM dilakukan seharusnya pada status sedang atau berat. Pelaksanaan pembatasan kategor mikro yang dilakukan kali ini harus konsisten, sanksi diberikan kepada setiap pelanggar ketentuan yang telah diatur.

Batasan kasus dalam ketagori zona wilayah RT atau RW yang diatur menurutnya tidak pas, klasifikasi dalam penanganan wabah seharusnya dikelompokkan dalam klasifikasi ringan atau berat.”Kalau ada satu saja (di lingkungan RW) yang kena masuk zona kuning, lebih dari itu zona merah,” ungkapnya.

Pemetaan zona penyebaran melalui kontak tracing perlu dilakukan oleh pemerintah, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan PPKM kali ini. Pemetaan ini juga untuk memutuskan sektor yang berpotensi menimbulkan penyebaran cukup tinggi di tengah masyarakat.

“Kalau hasilnya menyebutkan penyebarannya yang tinggi di pasar, ya pasarnya di tutup. Kalau banyak penularannya di cluster keluarga, ya harus dilakukan sesuatu ke keluarga,” tukasnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin