Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Diimbau Tak Mudik

ILUSTRASI: Sejumlah ASN ketika mengikuti apel sebelum adanya Pandemi Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Sejumlah ASN ketika mengikuti apel sebelum adanya Pandemi Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Memasuki libur panjang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Jum’at (12/9), sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau tak berpergian ke luar daerah tanpa alasan jelas.

Hal itu sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 yang kasusnya saat ini masih mengalami peningkatan.

Peringatan itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat tertanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo ini terbit dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan penerbitannya yakni untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, mengatakan PNS atau TKK yang ke luar daerah perlu mengantongi izin untuk keperluan yang dirasa penting.

“Kita perbolehkan ya mereka izin. Tetapi tidak semua pegawai izin semuanya,” kata Karto, Rabu (10/2).

Untuk mengantisipasinya, lanjut Karto, pihaknya cukup dengan melakukan himbauan. karena dari Menpan-RB sudah mengeluarkan surat edaran, setidaknya kata dia, sebagai aparatur yang baik ASN paham kebijakan tersebut.

“Ya mereka (ASN) harus mengikuti aturan dan surat edaran yang ada,” ucap dia.

Ia menegaskan, ASN yang keluar daerah harus membawa surat sehat dari dokter. Jika mereka pergi tanpa surat sehat dipastikan tak bisa karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sebab, di kota-kota lain juga sedang dilakukan PPKM. Apabila mereka tidak membawa pasti akan di minta putar balik,” ujarnya.

Hingga saat ini lanjut Karto, total PNS yang ada di Pemerintah Kota Bekasi mencapai 10.500 orang sedangkan TKK mencapai 13.200.

Dengan jumlah pegawai di Kota Bekasi yang mencapai belasan ribu. Ia mengaku tidak ada pengawasan ekstra di long weekend nanti. Hanya saja pihaknya sudah melakukan himbauan sejak beberapa hari yang lalu.

Namun, jika mereka mendapatkan sanksi di hari libur nanti mungkin mereka tidak membawa perlengkapan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19.

“Tidak ada pengawasan aksta long weekend nanti, karena sekian ribu siapa yang mau mengawasi. Dan yang jelas di setiap kota akan ada pengawasan,” terangnya.

Dirinya hanya menegaskan, jika PNS dan TKK terbukti melakukan pelanggaran pihaknya akan memberikan surat teguran di disiplin hingga 3 kali. Dan jika pegawai masih dan tetap melakukan kesalahan akan dilakukan pemutusan kontrak dan di berhentikan.

“Kita akan tindak tegas ya bagi yang melanggar. Bagi pegawai pun mereka boleh ke luar kota asalkan mengikuti aturan yang ada, mengunakan masker, surat bebas Covid-19. Intinya tidak ada larangan dari kita ya,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin