Berita Bekasi Nomor Satu

Suami Istri Bisnis Aborsi

RUMAH PRAKTEK : Warga melintas didepan rumah tempat praktek aborsi ilegal di Kp. Cibitung RT01/RW05 Padurenan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
RUMAH PRAKTEK : Warga melintas didepan rumah tempat praktek aborsi ilegal di Kp. Cibitung RT01/RW05 Padurenan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial IR dan ST, warga Kp. Cibitung RT 01/05, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi nekat membuka praktik aborsi di kediamannya. Akibatnya, keduanya di cokok oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama dengan pemilik janin berinisial (RS).

Meski praktik tersebut sudah berlangsunglama, tetangga sekitar mengaku tidak pernah melihat tamu hilir masuk ke rumah tersangka selama delapan tahun tinggal di rumah tersebut.

Rumah pasangan suami istri ini berada di are perkampungan, cukup sulit untuk menemukan lokasi pasti rumah pelaku lantaran tidak berada di jalan akses utama, terlebih sudah tidak ada garis polisi di sekeliling rumah, juga tidak ada papan pemberitahuan keberadaan klinik di lingkungan sekitar. Rumah dengan pagar berwarna hitam tersebut berdiri persis di depan lahan kosong, dari kejauhan tertutup pohon bambu dan pohon lain yang tumbuh di lahan kosong tersebut.

Warga yang tinggal berdekatan dengan rumah pelaku mengaku mengetahui penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian 1 Februari kemarin. Mereka mengaku tidak mengetahui pekerjaan ke dua pelaku, tetangga terdekat enggan berbicara banyak mengenai pelaku, bahkan mereka pun mengaku terkejut atas penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun oleh Radar Bekasi, ke dua pelaku tinggal bersama dengan satu anak dan keponakan. Selain ke duanya, juga ikut diamankan pembantu rumah tangga di rumah tersebut, sebelum akhirnya dilepaskan.

Tetangga yang tinggal sedikit lebih jauh dari rumah pelaku, Bonim menyampaikan tetangganya tersebut sudah tinggal delapan tahun di rumah berpagar hitam itu. Ia menilai IR dan ST sebagai sosok yang ramah kepada warga sekitar, termasuk kerap berbagi kepada warga sekitar.”Kalau ngobrol kaga (sering), soalnya dia asal pulang sore, pergi pagi pulang sore gitu,” katanya.

Ia termasuk warga yang terkejut, tidak tahu duduk persoalannya, tiba-tiba datang rombongan polisi ke wilayah permukiman mereka. Pasalnya mereka dikenal cukup dermawan, sering memberi makanan kepada warga sekitar.

Sejak penangkapan awal bulan kemarin, ia mengaku tidak melihat satu orang pun keluar masuk rumah kategori milik keluarga menengah keatas tersebut.”Sepi-sepi aja, jarang ada tamu. Kaget gerebek-gerebek, yang namanya polisi datang, tetangga kita nggak tahu apa-apa,” tambahnya.

Sementara itu, ketua RT setempat, Kusnadi menyaksikan langsung pengangkapan warganya oleh kepolisian. Penangkapan berlangsung pukul 14:00 WIB. Ia pun tidak mengetahui apakah ke dua warganya itu memiliki latar belakang sebagai tenaga kesehatan atau tidak.”Baik-baik saja, tidak ada apa-apa, enak juga ke warga,” katanya.

Dihari yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan total tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IR yang berperan melakukan tindakan abosri, ST yang berperan sebagai pemasaran praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh istrinya. Satu lagi adalah RS, ibu yang menggugurkan janinnya melalui bantuan IR.

Penangkapan dilakukan di lokasi praktik aborsi ilegal, di rumah IR dan ST. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kauss ini, pengakuan tersangka, praktik tidak berprikemanusiaan ini dilakukan di rumahnya empat hari terakhir, dalam empat hari sudah melayani lima pasien aborsi.

Tanpa kompetensi IR melakukan praktik aborsi, ia tidak sama sekali memiliki keahlian medis, IR hanya bermodalkan pengalamannya selama bekerja di klinik aborsi ilegal tahun 2000 silam. Polisi telah mendatangi bekas tempat bekerja IR dan sudah tidak beroperasi, hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Cuma berdasarkan pengalaman, yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga tahun 2000, kurang lebih empat tahun, tugasnya bagian membersihkan,” Ungkap Yusri saat konpres melalui Daring, kemarin.

Berbekal pengalamannya, ia belajar melakukan praktik aborsi. Pelaku mengaku tidak memiliki keberanian untuk melakukan aborsi pada usia janin diatas delapan Minggu atau dua bulan, selama ini sasaran praktik aborsi pada usia janin dibawah dua bulan.

Sebelumnya pelaku mengaku pernah membuka jasa praktik ilegal ini di kawasan Bekasi, namun keterangan pelaku hanya berjalan satu bulan. Selama satu bulan, pelaku mendapatkan 15 pasien, 12 diantaranya berhasil dilakukan aborsi.”Tarif yang diterima dia adalah Rp5 juta, tetapi yang masuk ke ibu ini cuma dua juta, karena dia melewati calo lagi,” tambahnya.

Dalam pemasarannya, sang suami ST bertugas untuk mencari pasien, kemudian korban dan ST membuat janji untuk bertemu di satu tempat. Setelah sepakat dengan harga yang dipatok, korban dibawa ke kediaman ST dan istrinya untuk dilakukan aborsi.

Praktik aborsi ilegal ini berdasarkan pengungkapan kasus sebelumnya juga dipasarkan melalui calo. Untuk pelaku, IR telah memiliki hubungan kerja dengan sederet calo lantaran pernah bekerja di tempat praktik aborsi ilegal.

Akibat perbuatannya, IR dan ST dijerat pasal berlapis. Ke dua nya dijerat pasal 194 junto pasal 75 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pasal 77A junto pasal 45A undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp1 Miliar.

Sementara pemilik janin RS mengaku melakukan perbuatan ini atas kehendak sendiri mencari jalan untuk aborsi seorang diri dengan alasan kehadiran jabang bayi akan menambah beban ekonomi keluarganya. Namun, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan RS, yang bersangkutan bisa terlibat pidana jika ada kehendak dari pasangan laki-laki. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin