Berita Bekasi Nomor Satu

BPKP Beberkan Pemisahan Aset PDAM-TB

BPKP Beberkan Pemisahan Aset PDAM-TB
BPKP Beberkan Pemisahan Aset PDAM-TB

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat (BPKP-Jabar), memberi penjelasan terkait angka kompensasi terkait pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM-TB) kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.

BPKP menyampaikan asal muasal munculnya kesepakatan konpensasi sebesar Rp 155 miliar yang akan diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dari pertemuan itu, DPRD mengisyaratkan persetujuan terkait pemisahan aset PDAM-TB. Sehinga dengan demikian, tahapan pemisahan aset yang telah diwacanakan sejak 2007 lalu itu, diyakini segera tuntas dalam waktu dekat.

“Setelah Komisi I mendengarkan pemaparan dari sejumlah pihak, khususnya dari BPKP Jabar, Direksi PDAM-TB dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, maka nilai kompensasi Rp 155 miliar, yang juga disepakati oleh dua lembaga, yakni Kejaksaan dari Kota maupun Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Jabar, Mulyana, Minggu (14/2)

Lanjut Mulyana, BPKP sebagai fasilitator untuk pemisahan aset PDAM-TB, Alhamdulillah pertemuan dengan DPRD Kabupaten Bekasi bisa berjalan dengan baik. Kemudian tinggal menunggu keputusan secara kelembagaan yang nantinya disampaikan oleh pimpinan DPRD.

Sementara itu,  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi,  Ani Rukmini mengungkapkan, pada dasarnya, pihaknya ingin memastikan seluruh tahapan pemisahan aset ini sesuai aturan yang berlaku. Bahkan dari Komisi I telah menyepakati dan setuju.

“Selanjutnya, kami akan laporkan ke pimpinan dewan sekaligus memberikan rekomendasi tentang persetujuan pemisahan aset ini,” ucap Ani.

Sejalan dengan keinginan Pemkab Bekasi, Ani berharap, pemisahan aset ini segera terealisasi. Langkah ini pun secara tidak langsung dapat meningkatkan pelayanan air bersih kepada warga Kabupaten Bekasi. Soalnya, sesuai rencana, nilai kompensasi yang disepakati sebesar Rp 155 miliar, itu akan digunakan untuk perluasan pelayanan air bersih hingga ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

“Memang sudah seharusnya direalisasikan, dan ini waktunya terlalu lama, sedangkan pemisahan aset bisa digunakan untuk melayani warga yang selama ini kekurangan air bersih. Apalagi kan di beberapa daerah sering terjadi kekeringan saat musim kemarau,” terang Ani.

Ia menambahkan, dari hasil pemaparan sejumlah pihak terkait serta aturan yang berlaku, pemisahan aset ini tidak perlu mengubah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada. Dengan demikian, prosesnya bisa lebih cepat.

“Jadi tidak perlu harus membuat atau merevisi Perda yang sudah ada. Kami juga tidak akan merekomendasikan itu. Rekomendasi kami bahwa pemisahan sudah sesuai, sehingga bisa segera disetujui melalui rapat paripurna,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemisahan aset PDAM-TB dilakukan antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi. Pemkot Bekasi yang memiliki PDAM Tirta Patriot, bakal mengambil alih aset PDAM-TB yang berada di Kota Bekasi. Hanya saja, sudah bertahun-tahun, rencana ini tak kunjung ada titik temu. Namun yang terbaru, kedua Pemerintah Daerah (Pemda) menyepakati nilai kompensasi yang wajib dibayarkan Pemkot Bekasi senilai Rp 155 miliar.

Dengan adanya pemisahan ini, maka PDAM-TB tidak lagi melayani air bersih warga Kota Bekasi, melainkan akan memperluas cakupan pelayanan air bersih ke seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyampaikan, seluruh tahapan telah dilalui oleh dua Pemda. Secara umum, Bupati Bekasi selaku pemegang saham utama PDAM-TB, telah menyetujui nilai kompensasi.

Sehingga, kini pemisahan aset telah mencapai titik akhir, yakni tinggal menunggu persetujuan dari DPRD Kabupaten Bekasi.

“Pada intinya, bupati sudah menyetujui, sehingga tinggal menunggu persetujuan DPRD. Jika dari hasil komunikasi yang intens dengan Komisi I, tentu progresnya positif, sehingga diharapkan dapat segera disetujui, karena memang sudah cukup lama prosesnya,” beber Gatot.

Dia menambahkan, jika nilai kompensasi disetujui DPRD, selanjutnya kedua Pemda akan menandatangani kesepakatan pemisahan aset.

“Untuk penandatanganan kesepakatan ini akan dilakukan oleh dua kepala daerah dengan disaksikan BPKP dan pihak-pihak terkait. Tentu, kami semua berharap, tahapan ini segera rampung,” tandas Gatot. (and)

Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat (BPKP-Jabar), memberi penjelasan terkait angka kompensasi terkait pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM-TB) kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.

BPKP menyampaikan asal muasal munculnya kesepakatan konpensasi sebesar Rp 155 miliar yang akan diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dari pertemuan itu, DPRD mengisyaratkan persetujuan terkait pemisahan aset PDAM-TB. Sehinga dengan demikian, tahapan pemisahan aset yang telah diwacanakan sejak 2007 lalu itu, diyakini segera tuntas dalam waktu dekat.

“Setelah Komisi I mendengarkan pemaparan dari sejumlah pihak, khususnya dari BPKP Jabar, Direksi PDAM-TB dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, maka nilai kompensasi Rp 155 miliar, yang juga disepakati oleh dua lembaga, yakni Kejaksaan dari Kota maupun Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Jabar, Mulyana, Minggu (14/2)

Lanjut Mulyana, BPKP sebagai fasilitator untuk pemisahan aset PDAM-TB, Alhamdulillah pertemuan dengan DPRD Kabupaten Bekasi bisa berjalan dengan baik. Kemudian tinggal menunggu keputusan secara kelembagaan yang nantinya disampaikan oleh pimpinan DPRD.

Sementara itu,  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi,  Ani Rukmini mengungkapkan, pada dasarnya, pihaknya ingin memastikan seluruh tahapan pemisahan aset ini sesuai aturan yang berlaku. Bahkan dari Komisi I telah menyepakati dan setuju.

“Selanjutnya, kami akan laporkan ke pimpinan dewan sekaligus memberikan rekomendasi tentang persetujuan pemisahan aset ini,” ucap Ani.

Sejalan dengan keinginan Pemkab Bekasi, Ani berharap, pemisahan aset ini segera terealisasi. Langkah ini pun secara tidak langsung dapat meningkatkan pelayanan air bersih kepada warga Kabupaten Bekasi. Soalnya, sesuai rencana, nilai kompensasi yang disepakati sebesar Rp 155 miliar, itu akan digunakan untuk perluasan pelayanan air bersih hingga ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

“Memang sudah seharusnya direalisasikan, dan ini waktunya terlalu lama, sedangkan pemisahan aset bisa digunakan untuk melayani warga yang selama ini kekurangan air bersih. Apalagi kan di beberapa daerah sering terjadi kekeringan saat musim kemarau,” terang Ani.

Ia menambahkan, dari hasil pemaparan sejumlah pihak terkait serta aturan yang berlaku, pemisahan aset ini tidak perlu mengubah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada. Dengan demikian, prosesnya bisa lebih cepat.

“Jadi tidak perlu harus membuat atau merevisi Perda yang sudah ada. Kami juga tidak akan merekomendasikan itu. Rekomendasi kami bahwa pemisahan sudah sesuai, sehingga bisa segera disetujui melalui rapat paripurna,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemisahan aset PDAM-TB dilakukan antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi. Pemkot Bekasi yang memiliki PDAM Tirta Patriot, bakal mengambil alih aset PDAM-TB yang berada di Kota Bekasi. Hanya saja, sudah bertahun-tahun, rencana ini tak kunjung ada titik temu. Namun yang terbaru, kedua Pemerintah Daerah (Pemda) menyepakati nilai kompensasi yang wajib dibayarkan Pemkot Bekasi senilai Rp 155 miliar.

Dengan adanya pemisahan ini, maka PDAM-TB tidak lagi melayani air bersih warga Kota Bekasi, melainkan akan memperluas cakupan pelayanan air bersih ke seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyampaikan, seluruh tahapan telah dilalui oleh dua Pemda. Secara umum, Bupati Bekasi selaku pemegang saham utama PDAM-TB, telah menyetujui nilai kompensasi.

Sehingga, kini pemisahan aset telah mencapai titik akhir, yakni tinggal menunggu persetujuan dari DPRD Kabupaten Bekasi.

“Pada intinya, bupati sudah menyetujui, sehingga tinggal menunggu persetujuan DPRD. Jika dari hasil komunikasi yang intens dengan Komisi I, tentu progresnya positif, sehingga diharapkan dapat segera disetujui, karena memang sudah cukup lama prosesnya,” beber Gatot.

Dia menambahkan, jika nilai kompensasi disetujui DPRD, selanjutnya kedua Pemda akan menandatangani kesepakatan pemisahan aset.

“Untuk penandatanganan kesepakatan ini akan dilakukan oleh dua kepala daerah dengan disaksikan BPKP dan pihak-pihak terkait. Tentu, kami semua berharap, tahapan ini segera rampung,” tandas Gatot. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin