Berita Bekasi Nomor Satu

Tolak Vaksin Didenda

Ilustrasi Vaksin Covid-19

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Vaksinasi bagi profesi non Tenaga Kesehatan (Nakes), termasuk pedagang pasar rencananya dimulai Minggu ke tiga bulan ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mendata pelayan publik dan pedagang pasar, data ini selanjutnya menunggu daftar penerima vaksin yang disampaikan oleh pemerintah pusat seperti Nakes beberapa waktu lalu sebelum mulai dilakukan vaksinasi.

Masyarakat Kota Bekasi wajib mengikuti vaksinasi tersebut. Jika menolak, siap-siap akan mendapatkan denda. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

Pada pasal 13A ayat (4) dari Perpres itu disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan sanksi denda.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. Dalam pasal 13B dinyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Di Kota Bekasi, pendataan mulai dilakukan di masing-masing unit pasar, pendataan dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi mengenai vaksinasi dan pengisian form kesediaan untuk menerima vaksin. Salah satunya mulai dilakukan di Pasar Kranji Baru akhir pakan kemarin.

Dari total 600 pedagang di lingkungan Pasar Kranji Baru, belum semua mendapatkan sosialisasi vaksinasi. Berdasarkan formulir yang terkumpul, baru 60 orang pedagang terdata dan bersedia dari total 500 pedagang.”Kita sudah melakukan pendataan, kita sudah berikan form (kepada pedagang) sesuai dengan perintah pimpinan,” terang Kepala Pasar Kranji Baru, Amas.

Berbagai respon diterima dari para pedagang, sebagian dari mereka ada yang dengan mudah menerima dan bersedia sebagai penerima vaksin. Namun, ada juga sebagian yang harus diberikan penjelasan lebih detail mengenai vaksin dan vaksinasi Covid-19.

Beberapa diantaranya yang dengan mudah bersedia dan mengisi formulir adalah pedagang dengan latar belakang pendidikan dan kecakapan dalam pergaulan sosial, serta aktif menerima informasi dari berbagai sumber. Sementara untuk kondisi sebaliknya, diperlukan usaha lebih keras.”Saya optimis nanti akan berlanjut, karena kemarin kan baru sehari, nanti akan kami lanjutkan lagi,” tandasnya.

SDementara itu, hingga awal pekan kemarin, total 11.653 Nakes telah menerima suntikan vaksin pertama, 3.133 Nakes telah menerima suntikan vaksin dosis ke dua. Perkembangan vaksinasi ini sama halnya dengan proses vaksinasi di tingkat Provinsi Jawa Barat awal pekan kemarin, 60 persen dari penerima vaksin telah menerima suntikan pertama, suntikan ke dua baru diangka 8 persen.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada Radar Bekasi menargetkan proses vaksinasi Nakes selesai akhir bulan ini. Pihaknya tengah menunggu informasi alokasi vaksin untuk kelompok Nakes diatas usia 60 tahun dan non Nakes.

Langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi masih dilaksanakan kendati temuan kasus baru masih ditemukan. Di tengah Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, surat edaran bersama oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 05/07 Bekasi tentang PPKM mikro melalui Pos Komando (Posko) penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat RW atau RT tertanggal 9 Februari.

Pembentukan Posko ditarget dalam waktu 10 hari untuk membentuk tim penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan hingga RT dan RW, optimalisasi kegiatan RW siaga, dan membuat laporan penanganan Covid-19 kepada ketua komite kebijakan Kota Bekasi. Surat edaran ini juga meminta penetapan zonasi di tingkat RT dan RW di wilayah Kota Bekasi untuk memperkuat 3T, meningkatkan Fasilitas Kesehatan (Faskes), optimalisasi peran RW siaga, penindakan Protokol Kesehatan (Prokes), dan membuat laporan Covid-19 kepada ketua Komite kebijakan Kota Bekasi, serta beberpaa ketentuan protokol kesehatan yang harus dipenuhi.

Menjelang proses vaksinasi non Nakes dan pedagang pasar, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan. Vaksinasi tahap selanjutnya dilaksanakan bagi aparatur pelayanan publik dan pedagang pasar.

“Jadi pelayanan publik masih pendataan termasuk pedagang pasar, jadi kalau tanya angka kita belum ada angkanya. Kita masih memberikan edaran ke instansi terkait untuk memberikan data ke kita,” terang Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Dezi Syukrawati, Minggu (14/2).

Vaksinasi kepada aparatur pelayanan publik, TNI, Polri, Non ASN, dan pedagang pasar dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK). Saat ini Pemkot Bekasi masih menunggu teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat, dapat dilaksanakan serentak atau secara bertahap.

Waktu pelaksanaan merujuk time line sebelumnya dilaksanakan kurun waktu bulan April 2021, jika memungkinkan dipercepat maka dapat dilaksanakan bulan Maret.”Data itu nanti akan di matchingkan dengan data dari kementerian lembaga ya, (data) dari kita kemudian dari kementerian lembaga. Nanti akan keluar data seperti Nakes dari pusat angkanya,” tambahnya.

Data sementara penerima vaksin yang dimiliki oleh Dinkes Kota Bekasi saat persiapan pelaksanaan vaksinasi, pada kelompok sasaran usia produktif sektor perekonomian sebanyak 31.289. Sementara untuk aparatur ASN dan non ASN sebanyak 23.000 sasaran.

Trrpisah, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memaparkan perkembangan vaksinasi di Jawa Barat awal pekan kemarin ditarget selesai pekan ini. Ia meminta pemerintah kota dan kabupaten untuk mempercepat proses vaksinasi, hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi arahan presiden Joko Widodo.

“Karena arahan presiden, Minggu ke tiga bulan ini profesi non Nakes dan masyarakat umum, yaitu pedagang pasar sudah akan disuntik vaksin tahap satu,” ungkapnya dalam keterangan virtual.

Selain itu, pengawasan pada massa PPKM saat ini mencatat jumlah denda yang masuk ke kas daerah Rp23.407.000 sampai akhir pekan kemarin. Selama operasi penegakan protokol kesehatan, belum ada pelanggar Prokes yang dipidanakan lantaran abai.

“Sosialisasi, edukasi ke masyarakat, penindakan, untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan. Tapi sekali lagi, kami menghimbau agar masyarakat wajib patuh protokol Kesehatan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah melalui keterangan tertulis.

Penindakan terhadap tempat usaha dan fasilitas umum sampai saat ini tercatat diantaranya 7 tempat hiburan, 60 restoran, 53 cafe, 26 Warung Internet (Warnet), dan 4 toko retail. (Sur/jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin