Berita Bekasi Nomor Satu

Pemisahan Aset PDAM-TB Tahap Penggodokan

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Untuk memastikan secara teknis pembayaran nilai kompensasi dari kesepakatan pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM-TB), DPRD Kabupaten Bekasi berencana bertemu dengan DPRD Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengakui, progres pemisahan aset PDAMTB sudah dalam tahap penggodokan secara teknis untuk pembayaran kompensasi sebesar Rp 155 miliar.

“Dalam waktu dekat, kami akan bertemu dengan DPRD Kota Bekasi untuk membahas soal teknis pembayaran pemisahat aset PDAM-TB seperti apa. Intinya, kami sudah setuju dengan pemisahan aset ini,” ujar Holik, Selasa (16/2).

Kata dia, rencana pertemuan antara legislatif kedua daerah ini, bukan untuk bermaksud membuat lama soal pemisahat aset. Dan memang tidak bisa gegabah, melainkan perlu ada musyawarah.

“Untuk finalnya, kami akan bermusyawarah dengan DPRD Kota Bekasi. Jadi, jangan sampai sudah ketok palu, tapi teknis pembayaran-nya tak kunjung dlakukan. Harus ada landasan hukum yang kuat untuk teknis pembayaran-nya,” terang Holik.

Menurut dia, dana kompensasi sebesar Rp 155 miliar dari hasil pemisahan aset PDAM-TB ini, kemungkinan akan masuk ke kas daerah, atau juga bisa masuk langsung ke PDAM-TB.

“Hal itu juga yang ingin kami ketahui secara detil lagi. Apakah masuk kas daerah atau langsung ke PDAM-TB?. Dan itu masih digodok. Termasuk soal teknis pembayaran-nya,” katanya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menyampaikan, untuk teknis pembayaran dana kompensasi, masih menunggu keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Apakah dilakukan per termin atau dibayar seluruhnya secara langsung.

“Secara teknis, uang masuk, baru kami serahkan aset tersebut. Sesuai dengan apa yang dibayarkan Pemkot Bekasi. Kalau mau langsung, ya langsung membayarkan kompensasi itu,” saran Ani.

Namun demikian, lanjut Ani, skema yang diterapkan jika sudah ada agreement dari dua Pemerintah Daerah (Pemda), yakni dua aset langsung diserahkan ke Kota Bekasi. Informasi itu berdasarkan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau dari informasi dari BPKP, jika sudah clear ada persetujuan ada agreement, itu dua layanan PDAM-TB, langsung diserahkan kepada Kota Bekasi. Dari delapan aset itu, dua yang diserahkan. Kenapa begitu? Karena kami memahami dua layanan itu juga sumber airnya betul-betul dari Kota Bekasi,” ungkapnya.

Setelah skema tersebut berjalan, Pemkot Bekasi akan membayar Rp 55 miliar dari APBD Perubahan 2021. Pada pembayaran pertama ini, tiga aset diserahkan ke Kota Bekasi.

“Nah kalau sudah dibayarkan lagi Rp 100 miliar (pelunasan), baru diserahkan semua asetnya. Jika sudah diserahkan, ya deviden-nya milik Kota Bekasi, tapi kalau belum, ya masih milik Kabupaten Bekasi,” beber Ani.

Soal dana kompensasi masuk kas daerah atau langsung ke PDAM-TB, tambah Ani, masih dikaji oleh Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi.

“Kalau masuk ke kas daerah, secara logikan itu kan sudah jadi aset yang diserahkan. Kalau masuk kas daerah, harus ada goodwill yang kuat peruntukkan dari PDAM-TB. Tapi harusnya langsung ke PDAM-TB,” tandas Ani.

Pemisahan aset dilakukan antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi, maka melalui PDAM Tirta Patriot milik Kota Bekasi, bakal mengambil alih aset PDAM-TB yang berada di Kota Bekasi.

Hanya saja, sekian tahun rencana ini tak kunjung mendapatkan titik temu. Beberapa waktu lalu, kedua Pemda menyepakati nilai kompensasi yang wajib dibayarkan Pemkot Bekasi senilai Rp 155 miliar.

Jika pemisahan aset ini sudah terealisasi, maka PDAM-TN tidak lagi melayani warga Kota Bekasi. Melainkan akan memperluas cakupan pelayanan air bersih ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin