Berita Bekasi Nomor Satu

Pemilu 2024 Bisa Pakai E-Voting

Adi Susila (kiri), Ali Syaifa (kanan)
Adi Susila (kiri), Ali Syaifa (kanan)
Adi Susila (kiri), Ali Syaifa (kanan)
Adi Susila (kiri), Ali Syaifa (kanan)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Usulan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara elektronik atau E — Voting menguat, setelah revisi Undang-undang (UU) Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021 belum ada kepastian apakah dilanjutkan atau dibatalkan oleh DPR RI.

Pengamat Politik dan Pemerintahanal Universitas Islam 45 Kota Bekasi, Adi Susila mengaku setuju UU Pemilu tak perlu direvisi. Pasalnya, aturan UU yang berasal dari pokok pikiran disahkan untuk jangka waktu yang panjang. “UU itu dibuat untuk jangka panjang, artinya tak harus diubah atau direvisi setiap 5 tahun sekali. Lagipula, biaya membuat UU itu besar juga,” kata Adi Susila kepada Radar Bekasi, Selasa (23/2).

Adi khawatir, jika digabung akan terjadi seperti pemilu 2019 lalu. Dia menilai, para pihak tinggal lakukan kajian terkait teknis dalam penyelenggaraan yang perlu ada inovasi, misalnya dengan cara pemungutan suara elektronik.
Nah, saya wacana ini sudah pernah muncul lama. Bahkan, kalau tidak saja itu sudah ada daerah yang melaksanakan proses tahapan pemungutan suara seperti ini. Jadi, saya kira ini bisa jadi alternatif,” ujarnya.

Diakui Adi, Pemilu serentak punya kelemahan yang membuat keragaman dan kualitas calon, khususnya legislatif akan berkurang. Karena, lanjut dia, salah satu dari tujuan pemilu serentak itu ada istilah Coattail Effect (Efek Ekor Jas). Jadi, kekuatan partai nasional di pusat mempengaruhi yang ada di bawahnya.

“Pada waktu 2019 lalu hal ini terbukti, kalau perolehan suara partai di daerah khususnya di Kota Bekasi imbas dari partai yang ada di pusat. Dan saat itu pula, orang pada ngeluh karena kampanye lebih didominasi dengan pilpres. Sedangkan, calon DPR dan DPRD itu lebih tertutup dan akhirnya terpilih karena dia cuma kena imbas suara partai di pusatnya,” terangnya.

“Nah ini yang menjadi kelemahan dari sistem Pemilu serentak, dan konsekuensi kualitas dari seorang calon DPR dan DPRD berkurang karena mereka jadi dipengaruhi kekuatan di partainya yang di pusat. Dan kalau kita ingat juga saat pak SBY muncul tahun 2004 itu kan jadi bintang dan itu mempengaruhi di bawah atau di daerah, salah satunya di Kota Bekasi,” sambungnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, tahapan pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu serentak 2024dilaksanakan secara sistem elektronik (e-vote) memungkinkan untuk dilakukan, mengingat terjadi kemajuan yang signifikan di bidang teknologi informasi.

“Intinya, sebagai penyelenggara Pemilu di daerah, KPU Kota Bekasi siap melaksanakan apabila sudah menjadi keputusan di sebuah perundang-undangan. Namun, sampai saat ini belum ada dasar hukumnya untuk Pemilu dilaksanakan secara elektronik (e-vote),” kata Ali.

Pihaknay menyakini kedepan pelaksanaan Pemilu itu akan ditunjang oleh teknologi dan aplikasi berbasis online, dalam rangka memudahkan peserta Pemilu dan pemilih.”Intinya, ya tetap kami berharap kedepan aturan pemilu nanti lebih sederhana, efektif dan efisien,” pungkas Ali. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin