Berita Bekasi Nomor Satu

Proyek PT HGU Tiga Kali Disegel

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Junaedi mengaku, bahwa proyek PT HGU salah satu pengembang perumahan di Jalan Cikunir Raya, Jatiasih, sudah tiga kali disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Sudah tiga kali kita segel. Berarti sekali lagi akan kita lakukan. Setelah itu akan kita lihat seperti apa mereka (PT HGU.Red) kooperatif atau tidak dengan kita,” kata Junaedi, kepada Radar Bekasi saat berada di ruang kerjanya Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi, Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (23/3).

Junaedi menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan hingga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusul belum adanya izin yang dikantongi pengembang perumahan yakni PT HGU hingga dugaan permasalahan keabsahan lahan.

Dijelaskanya jika PT HGU kooperatif bisa segera mengurus masalah perizinan, sesuai aturan yang berlaku. “Selama ini belum ada izinnya. Dan rencana pihak PT HGU akan diundang oleh BPN,” ucapnya.

Distaru juga meminta pada konsumen cermat sebelum membeli, menyusul sudah adanya informasi penjualan unit. “Konsumen juga harus cermat ya, jika ingin membeli rumah silahkan ditanyakan ada atau tidak izinnya,” jelasnya.

Dirinya juga belum bisa memastikan apakah PT HGU memiliki izin dari Online Single Submission (OSS) pusat atau tidak. Hal itu akan dikroscek termasuk keabsahan lahan yang digunakan ketika pertemuan dengan BPN.

“Kita bertahap ya prosesnya. PT HGU juga harus bisa membuktikan nanti saat di panggil oleh BPN. Karena info yang ada bahwa ada tanah milik Yayasan Taman Ismail Marzuki (TIM),” ungkapnya.

Sementara, Kepala BPN Kota Bekasi, Andi Bakti, saat dihubungi Radar Bekasi belum memberikan jawaban. Termasuk dari pihak pengembang PT HGU ketika dihubungi Radar Bekasi belum memberikan jawaban. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin