Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I Bakal Sidak PT HGU

KETUA KOMISI I DPRD KOTA BEKASI_ABDUL ROJAK
KETUA KOMISI I DPRD KOTA BEKASI_ABDUL ROJAK

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berencana memanggil pihak PT HGU salah satu pengembang property di Jalan Cikunir Raya, Jatiasih.

Hal itu menyusul adanya dugaan pelanggaran perihal perizinan serta sempat dilakukan tiga kali penyegelan oleh Pemkot Bekasi. Namun upaya tersebut tak diindahkan dengan tetap beroperasinya proses pembangunan hingga pemasaran.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT HGU dan akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan hunian tersebut.

“Dalam waktu 14 hari kita akan sidak dan kita akan panggil pihak PT HGU,” kata, Abdul Rojak kepada Radar Bekasi saat berada di Ruang Komisi I Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (29/3).

Pemkot Bekasi, lanjut Bang Jack sapaan akrabnya, memberikan lampu hijau kepada para pengusaha dan pengembang yang berinvestasi di Kota Bekasi. Namun kata dia pengusaha dan pengembang harus mengikuti mekanisme dan tata cara perizinan yang berlaku.

“Akan tetapi, untuk izin dan lainnya jangan dilupakan. Karena izin adalah salah satu komitmen bagi pengusaha yang berinvestasi di Kota Bekasi dalam pembangunan,” ucapnya.

Dijelaskannya, sebelum produk itu di jual harus ada izin yang harus ditempuh.

“Jika ada izin, maka konsumen pun tidak perlu khawatir. Jika tidak ada izinnya itu sangat merugikan Pemkot Bekasi dan konsumen,” tambahnya.

Selian itu, dirinya juga mencontohkan alur penjualan produk dari perusahaan atau pengembang. Langkahnya adalah pengusaha dan Pengembang harus membuat izin terlebih dahulu. Kemudian, memproduksi jualannya ke konsumen melalui marketing.

“Ini berlaku kepada seluruh pengusaha dan pengembangan apapun itu bentuknya,” jelasnya.

Untuk perusahaan yang lain dia meminta utuk bersinergi dengan Pemkot Bekasi dan kehadiran mereka berdampak positif untuk kemajuan Kota Bekasi.

“Khususnya PT HGU akan kita sidak, saya Ketua Komisi I DPRD bagi pengusaha lainnya apabila masih ada perusahaan yang nakal saya akan sidak dan panggil pengusaha yang nakal. Bila tetap membandel kita akan rekomendasikan untuk menutup usahanya,” tukasnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi pihak PT HGU belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Junaedi mengaku, bahwa proyek PT HGU salah satu pengembang perumahan di Jalan Cikunir Raya, Jatiasih, sudah tiga kali disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Sudah tiga kali kita segel. Berarti sekali lagi akan kita lakukan. Setelah itu akan kita lihat seperti apa mereka (PT HGU.Red) kooperatif atau tidak dengan kita,” kata Junaedi, kepada Radar Bekasi saat berada di ruang kerjanya Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi, Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (23/3).

Junaedi menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan hingga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusul belum adanya izin yang dikantongi pengembang perumahan yakni PT HGU hingga dugaan permasalahan keabsahan lahan.

Dijelaskanya jika PT HGU kooperatif bisa segera mengurus masalah perizinan, sesuai aturan yang berlaku. “Selama ini belum ada izinnya. Dan rencana pihak PT HGU akan diundang oleh BPN,” ucapnya.(pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin