Berita Bekasi Nomor Satu

Keluarga Nakes Terima Santunan BP Jamsostek

FOTO BERSAMA: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (kiri), ahli waris penerima santunan, Sophia Rahmawati (tengah), Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo (ketiga dari kiri), foto bersama dalam acara penyerahan santunan di Kantor Cabang BP Jamsostek Bekasi Kota, Rabu (31/3). FOTO: ISTIMEWA
FOTO BERSAMA: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (kiri), ahli waris penerima santunan, Sophia Rahmawati (tengah), Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo (ketiga dari kiri), foto bersama dalam acara penyerahan santunan di Kantor Cabang BP Jamsostek Bekasi Kota, Rabu (31/3). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan santunan sebesar Rp1,3 miliar kepada tiga ahli waris peserta dengan profesi dokter dan perawat yang meninggal karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) terdampak Covid-19.

Santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Kantor Cabang BP Jamsostek Bekasi Kota, Rabu (31/3).

Santunan manfaat yang diterima tiga keluarga peserta BP Jamsostek tersebut masing-masing terdiri dari santunan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Santunan Berkala, Santunan Pemakaman dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja.

Anggoro menyampaikan, dirinya mewakili manajemen BP Jamsostek turut berduka cita kepada keluarga korban yang semuanya berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes).

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19, diterangkan bahwa bagi pekerja peserta program BP Jamsostek jika terpapar disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan.

Pemberian santunan diberikan berbeda-beda sesuai masa kerja dan upah yang dilaporkan. Untuk mendiang Avicena Indraswara menerima total santunan sebesar Rp787 juta, mendiang Kustinah menerima total santunan Rp277 juta serta mendiang Eka Nurcahyo menerima santunan Rp245 juta.

“Penyerahan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ini merupakan bentuk nyata hadirnya BP Jamsostek di saat peserta mengalami risiko di dalam pekerjaannya,” ungkap Anggoro, dalam keterangan tertulisnya.

Anggoro berharap peran penting bagi seluruh pihak baik pemerintah daerah, pengusaha atau pemberi kerja hingga pekerja itu sendiri, untuk bersama-sama memastikan diri dan para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal senada disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Ia menyampaikan duka citanya kepada keluarga korban dan sekaligus memberika apresiasi atas kinerja dan kepedulian BP Jamsostek.

“Bersama kita saksikan pemberian dari sebuah nilai kemanfaatan yang dilakukan atas sebuah kinerja BP Jamsostek, dan saya selaku wali kota mewakili masyarakat Kota Bekasi melihat sebuah kepedulian yang sangat luar biasa ini, apresiasi dan terima kasih kepada BP Jamsostek,” ungkap Rahmat.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Bekasi Kota Kunto Wibowo menambahkan, secara nasional terdapat 18 nakes yang meninggal akibat PAK terdampak Covid-19 diberikan santunan oleh BP Jamsostek.

“Dari jumlah itu, empat nakes dari Kota Bekasi. Hari ini (kemarin,Red) tiga kami berikan santunan kepada ahli warisnya. Satu nakes yaitu dokter rumah sakit sudah kami berikan santunan terlebih dahulu pada Januari lalu,” ungkap Kunto.

Ia menyampaikan, data BP Jamsostek Bekasi Kota mencatat terdapat sekitar 11.805 nakes se-Kota Bekasi sudah terlindungi program BP Jamsostek. Diakui, masih ada nakes yang belum terdaftar sebagai peserta.

“Masih ada dokter-dokter spesialis, terutama di klinik belum menjadi peserta kita,” tukasnya. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi program dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Kota Bekasi. (oke)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin