Berita Bekasi Nomor Satu

PKL dan Parkir Liar Mulai Ditertibkan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan kepolisian, mulai menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan area parkir liar di sepanjang Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, guna

“Penertiban PKL dan parkir liar ini bertujuan untuk mendukung penerapan tilang elektronik yang diberlakukan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Eko Teguh Santoso, belum lama ini.

Dijelaskan Eko, sejak 24 Maret 2021 lalu, Pemkab Bekasi sudah memberikan surat imbauan untuk tidak berjualan dan parkir di trotoar maupun bahu jalan. Namun imbauan itu tidak dihiraukan.

“Para pedagang dan petugas parkir sudah diberi kesempatan untuk merapihkan dan memindahkan barang-barangnya. Sebagian lapak yang ditinggal pedagang, terpaksa kami tertibkan,” beber Eko.

Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani menambahkan, operasi penertiban tersebut melibatkan 80 personel gabungan, terdiri atas 20 anggota Satlantas Polres Metro Bekasi, 20 petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, 20 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi, 10 pegawai UPTD Pasar Cikarang, serta 10 staf kecamatan dan desa setempat.

Ojo berharap, penindakan yang dilakukan mampu membuat lalu lintas kembali normal, sehingga ruas jalan yang telah terpasang kamera pengawas tilang elektronik berfungsi sepenuhnya.

“Jadi, pengguna jalan disekitar SGC ini, bisa tertib dalam berkendara, dan program tilang elektronik yang sudah mulai diberlakukan, bisa berjalan secara optimal,” terang Ojo. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin