Berita Bekasi Nomor Satu

Kuota Jalur Afirmasi Ditambah

Illustrasi : Sejumlah siswa melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka di SDN 6 Pekayon, Bekasi Selatan, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi berencana menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2021/2022 untuk jalur afirmasi.

Selain itu, kuota luar daerah di tingkat Sekolah Dasar (SD) juga bakal diperbanyak untuk mengantisipasi permasalahan yang kerap terjadi di sejumlah sekolah di wilayah perbatasan.

Jalur afirmasi yang dapat dimanfaatkan oleh Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) menjadi perhatian khusus menyusul dampak ekonomi yang timbul selama pandemi Covid-19. Tahun 2020 lalu, tercatat peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 0,57 persen dibanding tahun sebelumnya, atau setara dengan 20.360 orang pada tahun 2021.

“Jadi untuk PPDB yang rencananya akan mulai kita sosialisasikan Mei. Perbedaannya kuota diperbanyak untuk di zonasi dan afirmasi. Karena dengan kondisi pandemi ini dampaknya pada ekonomi keluarga,” terang Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Bekasi, Krisman Irwandi kepada Radar Bekasi.

Komposisi kuota pada PPDB tahun ini disebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di sejumlah jalur yang tersedia. Meskipun demikian, pihaknya masih mengkaji dan merancang petunjuk teknis PPDB online tahun 2021 untuk tingkat SD dan SMP. Rancangan kuota masih mungkin untuk berubah-ubah sesuai dengan hasil rapat dan masukan dari berbagai pihak.

Diantaranya pada jalur zonasi, kuota yang sementara ini disediakan yakni 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara untuk jalur afirmasi rencananya berada di angka 27 hingga 30 persen dari jumlah daya tampung sekolah.”Itu juga masih bisa berubah, karena kita harus mengundang stakeholder yang berkaitan dengan dinas pendidikan, seperti Dewan Pendidikan dan DPRD,” tambahnya.

Sementara untuk sekolah dasar, jalur zonasi disediakan kuota 75 sampai 80 persen. Jumlah kuota ini termasuk dengan zonasi luar kota. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pada tahun sebelumnya, terutama pada sekolah-sekolah di perbatasan antara Kota Bekasi dengan kota atau kabupaten lain di sekitarnya, terutama sekolah yang berada di perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Tahun lalu, PPDB online di tingkat SD hanya menyediakan dua jalur. Untuk tahun ini, ditambah menjadi tiga jalur, yakni zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.”Kemarin kita sudah buat MoU antara Bogor dengan Bekasi, sekolah-sekolah yang ada di Bantargebang, Bojong Kulur nanti bisa masuk lima persen ke Kota Bekasi,” tukasnya.

Jalur prestasi hanya diberlakukan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada pelaksanaannya, diperkirakan berbeda dengan tahun sebelumnya, tidak lagi menggunakan nilai rata-rata rapor, namun menggunakan nilai ujian sekolah.

Beberapa perubahan pada proses PPDB online juga terjadi di tingkat Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K). Diantaranya adalah perubahan nomenklatur, landasan hukum Undang-undang disabilitas masuk dalam landasan hukum untuk memfasilitasi kuota bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu, tahun ini ketua panitia PPDB online tidak lagi dipegang oleh Disdik Provinsi Jawa Barat, melainkan di masing-masing Kantor Cabang Dinas (KCD). Unsur KCD akan menjadi ketua panitia PPDB online untuk masing-masing wilayah.”Ternyata jumlah zonasi pun juga berubah, dari awalnya zonasi se-Jawa Barat itu hanya 36 zonasi, sekarang menjadi 86 zonasi,” ungkap Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi.

Perubahan jumlah zonasi ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada sekolah-sekolah di perbatasan antar kota atau kabupaten. Tahun ini, kuota untuk jalur zonasi sebesar 50 persen, sisanya diperuntukkan 25 persen untuk jalur prestasi, 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua, dan 20 persen untuk jalur afirmasi.

Jalur afirmasi terdiri dari keluarga tidak mampu (KETM), didalamnya termasuk keluarga yang terdampak pandemi pada sektor ekonomi, dan kondisi tertentu. Kondisi tertentu yang dimaksud adalah disabilitas, tenaga kesehatan, dan korban bencana alam.”Karena perhitungan dari BPBD, kemungkinan kedepan ini (bencana alam) masih bergejolak,” tambahnya.

Pelaksanaan PPDB dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap kedua, hanya akan berlaku jalur zonasi saja.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menyampaikan hasil rapat pertama dengan Disdik Kota Bekasi akan memfasilitasi dampak ekonomi yang timbul dari situasi pandemi Covid-19. Persentase kuota pada masing-masing jalur akan diperhitungkan berdasarkan daya tampung sekolah.

“Afirmasi mempertimbangkan dampak Covid-19 itu akan ditambah, dulu kan sekitar 25 persen, nah ini bisa kita tambah apakah 27 persen atau sampai 30 persen,” tegasnya.

Satu aspek lagi yang menjadi perhatian adalah jalur zonasi pada sekolah-sekolah yang berada di perbatasan. Sekolah-sekolah di tingkat SD diperbolehkan untuk menerima siswa dari luar kota, dengan catatan tetap berlaku kuota maksimal.”Jadi nanti setelah dilakukan kuota luar kota masih kosong, maka kita bolehkan untuk diisi,” tukasnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin