Berita Bekasi Nomor Satu

Larang Kegiatan Open House

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 451/3360-SETDA.Kessos melarang kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

“Diharapkan dengan adanya pelarangan ini para masyarakat, pejabat dan tokoh masyarakat dapat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku dalam surat edaran tersebut,” kata Sajekti, Rabu (27/4).

Dia juga menyampaikan ada tiga poin larangan yang ada pada surat edaran Walikota Bekasi.

Poin pertama, aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat dilarang melaksanakan Open House pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 1442 Hijriah.

Poin kedua, pasca pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, 2021 Masehi di himbau kepada seluruh jamaah untuk segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan halal bi halal di tempat ibadah.

“Kita sudah sampaikan surat edaran tersebut ke masing-masing OPD yang ada. Dan kepada tokoh masyarakat pun sama, agar dapat mematuhi edaran Wali Kota,” ucapnya.

Kemudian, pada poin ke tiga. Kegiatan Silaturahim atau halal bihalal pasca ibadah salat Idul Fitri tahun 2021 Masehi, 1442 Hijriah dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.

“Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. Semoga apa yang kita sampaikan dari surat edaran ini dapat di pahami oleh lapisan masyarakat yang ada di Kota Bekasi khususnya,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin