RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti penempatan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dewan meminta pengisian jabatan tersebut mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah posisi Plt yang baru diisi antara lain Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai Plt Camat Cikarang Pusat, Kepala Bidang Ketenagakerjaan sebagai Plt Sekretaris Dinas Pendidikan, serta Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda sebagai Plt Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan ASN yang mendapat amanah sebagai Plt. Menurutnya, yang perlu diperhatikan ialah kesesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang diemban.
“Setidaknya, penunjukan harus berdasarkan kemampuan dan kompetensi, bukan penilaian subjektif. Pertimbangannya harus mengacu pada administrasi kepegawaian dan rekam jejak kinerja,” ujar Ade, Kamis (27/8).
Politikus Golkar itu menilai penempatan pejabat sementara pada posisi strategis dapat memengaruhi kinerja organisasi. Jabatan seperti kepala bidang dan sekretaris dinas berkaitan dengan perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program pemerintah.
Karena itu, kata Ade, proses penunjukan perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mekanisme yang terukur juga dinilai dapat memberikan kepastian bagi ASN dalam mengembangkan karier.
“Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan. Jangan sampai Plt justru menghambat birokrasi. Kita ingin ASN Kabupaten Bekasi punya semangat kerja karena merasa dihargai secara objektif,” tegas Ade.
DPRD, kata Ade, akan duduk bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Tim Penilai Kinerja ASN (TPK ASN) untuk mengevaluasi penempatan Plt di lingkungan Pemkab Bekasi.
Evaluasi tersebut diperlukan agar pengisian jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mendukung program pembangunan daerah.
“Penempatan yang salah akan berdampak pada lambatnya program, kinerja tidak maksimal, dan akhirnya masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Ade memastikan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepegawaian Pemkab Bekasi. Menurutnya, kualitas aparatur menjadi salahsatu faktor penting dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai target.
“Kami sudah sampaikan terkait penempatan pegawai. Namun dalam hal ini DPRD terus menjalankan fungsi kontrol dalam konteks kebijakan kepegawaian demi tercapainya program kerja dengan meningkatkannya kualitas kinerja para pegawai pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, anggota TPK ASN, Iis Sandra, mengatakan BKPSDM telah menerapkan pendekatan manajemen talenta dalam pemetaan ASN. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah komponen untuk melihat kompetensi, kinerja dan potensi setiap pegawai.
“Setiap ASN itu masing-masing personal ada penilaiannya. Dan semuanya itu ada bobotnya, beberapa komponen. Sehingga nantinya untuk penempatan jabatan sudah ada kotak-kotaknya bagi pegawai yang berkualitas, mampu berkomunikasi dengan baik serta mempunyai kemampuan kerja yang baik,” jelas Iis.
Menurut Iis, pemetaan tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan penempatan ASN pada jabatan tertentu, termasuk posisi Plt.
“Harapannya semua terukur. ASN yang berprestasi dan punya kompetensi jelas akan punya jenjang karier yang pasti,” pungkasnya. (and)











