Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Otak Perampokan di Bintara Masuk DPO

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus perampokan disertai pemerkosaan di Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi Sabtu (15/5) kemarin nmulai menemui titik terang. Polisi berhasil membekuk dua pelaku yang membantu aksi kejahatan tersebut. Sementara pelaku utama masih diburu pihak kepolisian.

Kedua pelaku yang dibekuk kepolisian Polda Metro Jaya yakni Riski Panjaitan (RP) (29) yang bertugas sebagai pengawas saat pelaku utama beraksi. Sementara Abdullah Harahap (AH) (35) sebagai penadah barang curian milik korban. Para pelaku yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda kurang dari 1×24 jam pasca lakukan aksi kejahatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus penangkapan diawali terhadap pelaku AH di rumahnya, Sabtu (15/5) pukul 20.00 WIB. Tak berselang lama, berbekal dari informasinya petugas pun berhasil tangkap pelaku RP di jalan Alur Laut, Jakarta Utara, Minggu (16/5) dinihari. Dari keterangan kedua pelaku ini, diketahui masih ada satu pelaku yang merupakan pemilik ide atau otak aksi kejahatan tersebut, yakni RTS alias Rangga Tias Saputra (26) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Anggota saat ini masih terus memburu DPO atas nama RTS pelaku utama aksi pencurian dan pemerkosaan korbannya anak dibawah umur. Seluruh informasi dari DPO ini sudah kita kantongi, sehingga tinggal tunggu waktu saja kita tangkap,” kata Yusri saat konferensi pers, Senin (17/5).

Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku RP aksi kejahatan yang dilakukan bersama RTS diawali setelah dirinya bertemu dengannya di daerah Artha Gading, Jakarta Utara, Jumat (14/5) malam. Setelah itu, mereka pun berangkat ke rumahnya RTS di Bekasi guna mengambil peralatan tang yang akan digunakan untuk mencuri.

Setelah itu pula, lanjut Yusri, keduanya pun langsung bergerak ke daerah Bintara, Bekasi dan mencari rumah yang dijadikan sebagai target aksi pencurian, hingga akhirnya dapat sasaran rumah milik korban di lokasi. Tanpa basa-basi pelaku RTS pun lantas memanjat tembok belakang rumah untuk masuk lewat lubang ventilasi.

“Jadi, saat RTS masuk dan beraksi di dalam, pelaku RP menunggu di semak-semak yang tak jauh dari rumah korban untuk mengawasi situasi,” jelas Yusri.

Tak berselang lama, pelaku RTS keluar dan menemui RP dengan barang hasil curiannya. Di perjalanan itu, pelaku RTS pun menceritakan kejadian saat dia beraksi di rumah korban. Dimana, hasil keterangan RP disebut kalau RTS saat masuk ke dalam rumah melihat korban yang merupakan anak di bawah umur sedang tidur-tiduran di ruang keluarga.

“Dan saat itu yang bersangkutan melakukan percakapan, penyekapan terhadap korban. Dan setelah itu pelaku RTS mengakui telah melakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak,” tutur Yusri dari keterangan pelaku RP.

Dalam aksinya, pelaku menggasak dua unit handphone milik korban. Pelaku juga sempat menanyakan password handphone tersebut kepada korban, dan korban pun memberikan passwordnya. “Yang satu memang diberikan password-nya, yang satu tidak,”ucapnya.

Yusri menegaskan, hasil test urine ke dua pelaku diketahui positif konsumsi ekstasi dan sabu. Atas hal ini, keduanya pun bakal ditangani juga oleh tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, untuk sementara keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan RTS masih dalam kejaran.

“Atas perbuatannya, RP dan AH dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, penanganan kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun, pengejaran DPO anggota tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tetap ikut melakukan upaya tersebut.”Tapi yang jelas untuk detail ya bisa di Polda ya. Kan tadi juga sudah di rilis Polda juga,” singkat Erna. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin