Berita Bekasi Nomor Satu

Putih: Perusahaan Tidak Wajib Ikut Vaksin Gotong Royong

SEDANG ISTRIHAT: Sejumlah buruh perusahaan beristirahat di kawasan Industri MM2100 Cibitung Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
SEDANG ISTRIHAT: Sejumlah buruh perusahaan beristirahat di kawasan Industri MM2100 Cibitung Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyampaikan, pihak perusahaan tidak diwajibkan untuk memfasilitasi para karyawan mengikuti program vaksin gotong royong yang saat ini sedang berjalan.

“Untuk vaksin gotong royong ini memang tidak diwajibkan bagi semua perusahaan,” ujar politisi Partai Gerindra ini, Minggu (23/5).

Walaupun tidak diwajibkan, kata dia, bagi perusahaan yang mampu harus tetap melaksanakan program vaksin gotong-royong. Sebab, kewajiban perusahaan itu bagaimana memastikan bahwa pekerjanya sudah mendapatkan vaksinasi.

“Pihak perusahaan harus memastikan kalau para pekerja sudah mendapatkan vaksinasi. Baik vaksinasi gotong-royong maupun dari pemerintah,” bebernya.

Mengenai harga vaksin gotong-royong yang sudah ditetapkan, Putih menilai, tidak bisa dirubah karena sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat. Adapun biaya vaksin gotong-royong yang sudah ditetapkan yakni sekitar Rp321.660 per dosis.

“Harga itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat dan dijalankan oleh perusahaan. Bahkan transaksinya juga antara asosiasi perusahaan dengan BUMN,” ucapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin