Berita Bekasi Nomor Satu

KPK Beri Catatan Soal Aset dan PAD

BERI PENJELASAN: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, memberi penjelasan mengenai aset milik daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. ANDI/RADAR BEKASI
BERI PENJELASAN: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, memberi penjelasan mengenai aset milik daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan jajaran-nya, untuk meningkatkan jumlah aset yang bersertifikat serta menaikkan Pendapatan Asli Daerah )PAD).

“Untuk capaian aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hingga akhir tahun 2020, masih sekitar 39 persen. Lalu capaian penerimaan pajak daerah tahun 2021, sampai bulan April, baru sebesar 23 persen,” ujar Penanggung Jawab Jawa Barat Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Wuri Nurhayati, saat Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, di Kantor Bupati Bekasi, Senin, 24/5.

Terkait masalah aset daerah, kata Wuri , berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per 31 Desember 2020, total aset yang dikuasai Pemkab Bekasi mencapai 1.449 bidang tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 572 bidang telah bersertifikat, dan sisanya 877 bidang belum bersertifikat.

Selain itu, tercatat sekitar empat aset tanah dan bangunan Pemkab Bekasi yang bermasalah, yaitu bekas lahan Tapos seluas 84.960 meter persegi, senilai Rp 77 Miliar, tanah Merah Rawa Pasung (kini menjadi pangkalan truk) seluas 103.771 meter persegi, senilai Rp10,6 miliar.

Lalu, tanah Belakang Pasar Baru Bekasi, seluas 10.410 meter persegi, senilai Rp 6,3 miliar, dan tanah serta bangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) seluas 8.470 meter persegi, senilai Rp 5,3 miliar. Seluruh aset bermasalah tersebut, berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Terkait pajak daerah, Wuri menjelaskan, capaian pajak Pemkab Bekasi pada tahun 2021, sampai bulan April, adalah sebesar Rp 474,8 miliar dari target capaian di 2021 yang diharapkan bisa mencapai Rp 2,065 triliun.

Rincian-nya, lanjut Wuri, total pencapaian pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, mencapai Rp 53 miliar, atau 21,50 persen. Sedangkan, total Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Rp 304 miliar, atau 21,05 persen.

Selanjutnya, keseluruhan tunggakan PBB Pemkab Bekasi yang berada di atas Rp 1 miliar pada periode April 2021, adalah Rp 18,2 miliar. Pemkab Bekasi menyampaikan, bahwa telah dikirimkan surat imbauan pembayaran, surat teguran, surat panggilan, dan verifikasi piutang kepada para Wajib Pajak (WP). Hasilnya, sudah tertagih tunggakan hingga sebesar Rp 82,8 miliar.

Ditambahkan Wuri, skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemkab Bekasi di tahun 2020, adalah 63 persen. Skor ini menurun sepuluh poin dibandingkan dengan tahun 2019, yang bisa mencapai 73 persen.

Menanggapi hal itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, menyampaikan komitmen-nya untuk memperbaiki beberapa penilaian dari KPK sebagai bentuk upaya mengantisipasi perbuatan korupsi.

“Kami akan segera perbaiki kinerja, terutama dalam bidang aset yang terus dikejar untuk dibuatkan sertifikasi. Kemudian untuk PAD, juga akan ditingkatkan,” janji Eka. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin