Berita Bekasi Nomor Satu

Dukun Pengganda Uang Ajukan Praperadilan

BERI KETERANGAN: Novi Tranti (19), istri Herman (42), pria yang sempat viral karena videonya menggandakan uang di Kabupaten Bekasi, didampingi kuasa hukum, memberi keterangan saat sidang pengajuan praperadilan kasus dukun palsu yang dijerat pasal pernikahan di bawah umur, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/5). ANDI/RADAR BEKASI
BERI KETERANGAN: Novi Tranti (19), istri Herman (42), pria yang sempat viral karena videonya menggandakan uang di Kabupaten Bekasi, didampingi kuasa hukum, memberi keterangan saat sidang pengajuan praperadilan kasus dukun palsu yang dijerat pasal pernikahan di bawah umur, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/5). ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tersangka Herman (42), pria yang sempat viral karena videonya menggandakan uang di Kabupaten Bekasi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, karena menilai penyidikan kepolisian yang menderanya sangat dipaksakan. Dia meminta kasusnya dihentikan.

Praperadilan ini diajukan tersangka Herman alias Ustaz Gondrong ke PN Cikarang, dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr dengan termohon I Kapolres Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan.

Praperadilan pada sidang pertama, Kamis (27/5), diwakili kuasa hukumnya, dan dihadiri para keluarga, termasuk istri dan mertua Herman.

Pada sidang pertama, hakim tunggal yang memimpin sidang, Sondra Mukti Lambang Linuwih, menunda sidang, karena baik termohon I, 2, maupun perwakilan-nya tidak hadir. Hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari tim penggugat.

”Setelah kami semua menunggu dari pukul 10 pagi sampai pukul 12, termohon 1 dan 2 tidak hadir, dan tidak pula mengirimkan perwakilan. Maka dengan mempertimbangkan jadwal hari libur juga, sidang dimulai lagi pada 8 Juni 2021 mendatang,” kata Sondra.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Herman, Ferdinand Montororing, menjelaskan, praperadilan ini diajukan karena kasus yang disidik dinilai tidak sesuai prosedur. Penyidikan kasus dilakukan tanpa surat perintah dan surat penahanan.

Kemudian, penetapan tersangka terhadap Herman bin Marzuki ini tidak disampaikan juga kepada kuasa hukum. “Seharusnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 tahun 2015, frasa dalam Pasal 119 KUHAP itu juga harus bisa disampaikan kepada tersangka maupun keluarga, penetapan tersangkanya,” bebernya.

Lanjut Ferdinand, penyitaan barang bukti pun dilakukan tanpa surat keterangan. ”Jadi saya kira ini cara-cara penyidikan yang harus kami koreksi. Kami koreksi maksudnya untuk diperbaiki lagi untuk ke depan-nya supaya pihak kepolisian itu bisa memperbaiki, tidak ada langkah-langkah dalam penyidikan yang resisten,” terangnya.

Seperti diketahui, video Herman viral Maret 2021 lalu. Dengan memangku anaknya, Herman mengeluarkan uang dari dalam kotak dengan kesan mampu menggandakan uang. Tidak lama kemudian Herman ditangkap kepolisian. Awalnya, penangkapan Herman dilakukan dengan tuduhan penggandaan uang.

Namun, belakangan, kasusnya berubah menjadi pelanggaran perlindungan anak, lantaran menikahi istrinya yang masih berusia 15 tahun pada 2017 lalu. Polisi mengklaim, penyidikan itu dilakukan lantaran menerima laporan dari mertua Herman. Namun, menurut Ferdinand, tuduhan yang ditetapkan keliru.

Soalnya, ketika menikahi istrinya empat tahun lalu, tidak ditemukan unsur pemaksaan. Pernikahan itu pun dilakukan dengan rangkaian sesuai adat istiadat, mulai dari lamaran hingga ijab kabul. Setelah diamankan oleh Polsek Babelan, lalu digiring ke polres. Sampai di polres ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tersangka karena mengawini anak di bawah umur tahun 2017.

Istri Herman, Novi Tranti (19), mengaku tidak ada paksaan saat menikah dengan Herman. Bahkan, sebelum menikah, keduanya lebih dulu berpacaran karena saling menyukai. ”Enggak ada paksaan, saya suka, sama-sama suka. Saya pacaran dengan suami saya. Sempat mengenalkan diri ke orang tua saya, ngelamar, nentuin tanggal, langsung nikah” katanya.

Hingga kini dia bersama anaknya, telah berpisah selama dua bulan dengan Herman, lantaran ditahan polisi. Dia berharap, suaminya dapat segera dibebaskan, terlebih anaknya selalu menanyakan ayahnya.”Ada dua bulan saya berpisah dengan suami saya, ya anak saya juga sering nangis, suka nanyain ayahnya,” tutur Novi. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin