Berita Bekasi Nomor Satu

PSI Kunjungi Rumah Korban Cabul

KUNJUNGI WARGA: Kader PSI Kota Bekasi, mengunjungi rumah keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur, di Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (28/5) lalu. IST/RADAR BEKASI
KUNJUNGI WARGA: Kader PSI Kota Bekasi, mengunjungi rumah keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur, di Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (28/5) lalu. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra, membuat banyak pihak prihatin dan jengkel, khususnya keluarga korban yang sejak melaporkan kasusnya ke polisi, kerap mendapatkan teror dan intimidasi, agar mau selesaikan perkara secara damai.

Bahkan, setelah berhasil dibekuk pun, pihak tersangka, diduga berupaya untuk mendapat keringan hukuman dengan niat menikahkan korban dan tersangka. Namun, dari keluarga korban menolaknya, agar tersangka bisa diproses secara hukum, dan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan-nya.

Terkait hal ini, Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati, bersama jajaran pengurus lain, turut memberi dukungan atas sikap keluarga tersangka secara langsung, dengan mendatangi rumah keluarga korban di Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (28/5) lalu.

“Intinya, kami selaku pribadi maupun Ketua DPD PSI Kota Bekasi, mendatangi rumah dari korban untuk memberi dukungan morilbuat keluarganya, dan siap memberikan advokasi kepada keluarga, jika dibutuhkan,” ucap Tanti kepada Radar Bekasi, Minggu (30/5).

Diakui Tanti, saat kunjungan ke rumah korban, pihaknya menerima aduan dari keluarga, kalau sejak melaporkan kasus tersebut, kerap mendapatkan teror dan intimidasi dari berbagai pihak, agar bisa menyelesaikan kasus itu secara damai, namun keluarga pun menolaknya.

“Cerita keluarga korban, mereka diteror dan diintimidasi, agar minta kasusnya diselesaikan secara damai, tapi keluarga menolak. Dan pada kesempatan itu, kami sampaikan, kalau kami mendukung keluarga korban, agar tersangka dapat diproses secara hukum, dan mendapat hukuman yang setimpal,” beber Tanti.

Terkait niat tersangka untuk menikahi korban, Tanti mengecam keras hal tersebut, karena diduga hal itu untuk membebaskan jeratan hukum tersangka atas segala tindak pidana terhadap korban-nya. Untuk itu, Tanti menyatakan, hal ini tak boleh terjadi lagi, dan jangan sampai pihak kepolisian memutuskan niat tersebut.

“Negara kita ini kan negara hukum, masa iya dengan entengnya keluarga tersangka mau menyelesaikan masalah dengan cara meniikahi korban, di mana cara ini, diduga hanya untuk membebaskan tersangka dari jeratan hukum pidana saja,” sesalnya.

Wanita yang akrab disapa Sis Hera ini menambahkan, UU di negara Republik Indonesia, sudah mengatur secara jelas terkait batas usia minimal bagi seseorang untuk menikah, yakni Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disitu, dibeberkan olehnya, mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah berusia 19 tahun.

“Jadi, atas dasar UU itu, upaya keluarga dari tersangka, karena korban-nya baru berusia 15 tahun. Dari ketentuan menikahi korban saja, tersangka sudah melanggar UU, bagaimana dengan perbuatan yang sampai dia lakukan pemerkosaan, dan kekerasan seksual. Buat kami, ini sudah benar-benar tidak bisa lagi untuk ditoleransi,” tegasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin