RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tahun ini.
“Kita akan merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, di awal perbincangan dengan Radar Bekasi, Selasa (28/4).
Revisi ini dilakukan karena Perda Nomor 1 Tahun 2018 dinilai berdampak pada penurunan pendapatan daerah dari sektor periklanan. Aturan tersebut melarang sepenuhnya pemasangan iklan rokok di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Ombi, yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menilai larangan total tersebut perlu dievaluasi. Menurutnya, Bapemperda telah memanggil Dinas Kesehatan untuk mengkaji ulang aturan tersebut.
“Saya pikir ini perlu dievaluasi, maka Bapemperda mendorong dengan memanggil Dinas Kesehatan untuk coba mengkaji ini dan kita ajak rapat, alhamdulillah berhasil masuk Propemperda 2026,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sektor periklanan di Kabupaten Bekasi masih didominasi oleh iklan rokok, dengan persentase mencapai sekitar 57 persen. Namun, larangan total dalam Perda KTR membuat potensi pendapatan dari sektor tersebut menurun.
“Hari ini di Kabupaten Bekasi dengan adanya Perda KTR yang tidak boleh sama sekali ada iklan rokok, ini menurunkan pasar kita terhadap pendapatan dari iklan. Nah, diharapkan dengan adanya revisi ini maka iklan-iklan rokok bisa masuk di Kabupaten Bekasi, pajak kita bisa nambah,” katanya.
Meski begitu, Ombi memastikan revisi Perda tidak serta-merta membebaskan pemasangan iklan rokok di seluruh wilayah. Nantinya, tetap akan ada pembatasan yang diatur secara rinci.
“Namun demikian tetap kita atur, yang tadinya saklek tidak memperbolehkan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, nanti kita tata berapa radius jaraknya iklan rokok dengan fasilitas pendidikan misalnya,” katanya.
Ia menambahkan, pendekatan yang lebih fleksibel diperlukan melihat kondisi masyarakat saat ini.
“Jadi kita harus lebih fleksibel, faktanya orang Kabupaten Bekasi masih banyak yang ngerokok. Guyonnya, DPRD 55 kursi kalau di voting yang merokok lebih banyak,” sambung wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD itu.
Diketahui, Perda KTR sebelumnya disusun untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. (pra)











