Berita Bekasi Nomor Satu

Bansos Beras Dilaporkan ke Kejari

BARANG BUKTI: Warga memanggul beras menuju kantor layanan terpadu Kejari Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Senin (31/5). Perwakilan masyarakat Desa Karangjaya Kecamatan Pebayuran melaporkan bansos beras ke Kejari karena tak laik konsumsi. ARIESANT/RADAR BEKASI
BARANG BUKTI: Warga memanggul beras menuju kantor layanan terpadu Kejari Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Senin (31/5). Perwakilan masyarakat Desa Karangjaya Kecamatan Pebayuran melaporkan bansos beras ke Kejari karena tak laik konsumsi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perwakilan masyarakat Desa Karangjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi melaporkan bantuan sosial (bansos) beras ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Laporan dilakukan lantaran beras yang diterima oleh masyarakat pada Mei 2021 tak laik konsumsi. Beras yang diduga diterima melalui Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemensos) itu kondisinya berwarna kuning dan bau tak sedap.

“Saya merupakan perwakilan dari masyarakat Desa Karang Kaya, awalnya ada yang melapor ke saya (tokoh masyarakat). Dan saat menelusuri benar saja beras mengeluarkan bau tidak sedap,” kata Carya Heri Saputra, pria yang mengklaim sebagai tokoh masyarakat tersebut.

Hal itu dikatakan Carya saat ditemui usai melaporkan bansos beras tak laik konsumsi melalui layanan terpadu Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (31/5). Dalam laporannya, Carya membawa sampel beras sebanyak setengah karung.

Ia menegaskan, laporan dilakukan agar memberikan efek jera bagi oknum pemberi beras tersebut. ”Tujuan saya supaya ada efek jera kepada oknum yang memberikan. Masa berasnya bau dan dimasak juga kurang untuk dinikmati. Bahkan binatang saja dikasih beras tersebut tidak mau,” jelasnya di pelataran parkir kantor Kejari Kabupaten Bekasi.

Menurut Carya, penerima bansos beras di wilayahnya sebanyak 1.200 Kartu Keluarga (KK). Setiap KK mendapatkan 10 kg beras. Disampaikannya, beras dinyatakan tak laik konsumsi setelah dilakukan observasi. Ia sangat menyayangkan kondisi beras tersebut.

“Sangat disayangkan beras tidak layak konsumsi, apalagi di masa pandemi ini masyarakat sedang kesulitan ekonomi,” katanya.

Kasubsi Ipolhankam Susbudmas Kejari Kabupaten Bekasi Debi Fauzi menuturkan, pihaknya telah menerima laporan serta bukti beras yang dinilai kurang laik tersebut.

“Kami sudah terima beras juga sudah dilihat, namun kami belum dapat memberikan informasi lebih jelas,” katanya.

Sebab, lanjut dia, pihaknya harus menelaah serta mengajak Inspektorat untuk melakukan pendalaman. “Sebab berdasarkan kerjasama Kejaksaan Agung dengan Kemendagri terlebih dahulu berkoordinasi dengan Inspektorat,” jelasnya.

Ia menyampaikan, waktu telaah mengacu pada Standar Operasional Pelayanan (SOP). Perlu waktu sekitar dua minggu untuk melanjutkan dan menentukan tahapan berikutnya.”Kami langsung tindak lanjuti dan terlebih dahulu melaporkan kepada pimpinan,” tukasnya.

Terpisah, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah memerintahkan jajaran Kementerian Sosial menginvestigasi adanya warga di Kampung Pipisan Desa Karangjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang menerima beras tak laik konsumsi dari PKH.

Ia menegaskan, sejak awal tahun tidak pernah memberikan bantuan dalam bentuk barang kepada PKH. “Sejak Januari tidak pernah memberikan bantuan dalam bentuk barang, namun hanya menyalurkan bantuan sosial non-tunai melalui Himbara atau PT Pos,” ujar Mensos yang disampaikan, Kepala Biro Humas Kemensos, Hasim di Jakarta, Minggu (30/5).

Mensos memerintahkan tim Kementerian Sosial diterjunkan ke lokasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan memastikan bantuan sesuai standar yang ditetapkan.

“Bansos sembako disalurkan oleh Bank Himbara secara non-tunai yang dibelanjakan di e-warong atau agen bank dengan index Rp200 ribu yang wajib dibeli terdiri dari karbohidrat, protein (telur, daging ayam, kacang-kacangan), serta sayur-sayuran, ” kata Hasim.

Bantuan Sosial Tunal (BST) disalurkan PT Pos dengan index Rp 300 ribu per bulan dan dapat diambil melalui komunitas, datang ke kantor pos, diantar oleh petugas pos (untuk disabilitas, lansia dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Dipastikan bantuan PKH berupa uang melalui bank Himbara yang ditujukan bagi penerima dengan komponen ibu hamil, balita, anak SD, SMP dan SMA, lansia 70 tahun ke atas, serta disabilitas,” terangnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin