Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Investigasi Bansos Beras

BERAS TAK LAIK: Warga menunjukkan beras tak laik konsumsi yang diterima oleh PKH di Desa Karangjaya Kecamatan Pebayuran. ARIESANT/RADAR BEKASI
BERAS TAK LAIK: Warga menunjukkan beras tak laik konsumsi yang diterima oleh PKH di Desa Karangjaya Kecamatan Pebayuran. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mulai melakukan investigasi untuk mengetahui masalah mengenai bantuan sosial (bansos) beras tak laik konsumsi dari program Keluarga Harapan (PKH) yang telah dilaporkan oleh perwakilan masyarakat Desa Karangjaya Kecamatan Pebayuran.

Demikian disampaikan oleh pelapor bansos beras Carya Heri Saputra. Informasi yang didapatkannya, pihak Kejari telah mendatangi kantor Desa Karangjaya dan elektronik warung sebagai penyalur beras tersebut.

Lelaki yang akrab disapa Andri ini akan diminta keterangan oleh penyidik Kejari pada Jumat (4/6). ”Saya akan dimintai keterangan besok (hari ini, red). Permintaan keterangan baru sebatas informal, namun untuk surat pemanggilan belum saya terima,” ujarnya, Kamis (3/6).

Dikatakan, dirinya akan memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya. Dengan demikian tidak terjadi kesalahpahaman serta tertib pada peraturan perundang-undangan.

“Saya akan berikan penjelasan sebaik mungkin, sebab adanya pembangian beras yang tidak sedap atau mengeluarkan bau seharusnya hal ini tidak terjadi dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Masa untuk makan pakai beras bau, sama saja memberi susah masyarakat,” ujarnya.

Apalagi, penerima beras itu mencapai 1.200 kepala keluarga. Oleh sebab itu, tegas dia, hal ini patut untuk diperjuangkan agar oknum yang terlibat dapat terungkap.

”Ini kan kasihan masyarakat begitu banyak yang menerima beras bau. Jadi harus hal ini patut diperjuangkan demi kehidupan masyarakat dan memberikan pelajaran pada yang melakukan kecurangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasubsi Ipolhankam Susbudmas Kejari Kabupaten Bekasi Debi Fauzi menuturkan, pihaknya telah menerima laporan serta bukti beras yang dinilai kurang laik tersebut.

“Kami masih melakukan telaah, serta mengajak Inspektorat untuk melakukan pendalaman. Sebab berdasarkan kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Kemendagri terlebih dahulu berkoordinasi dengan Inspektorat,” jelasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin