Berita Bekasi Nomor Satu

Kecamatan Bantargebang Garap Aplikasi ’Siharta’

SOSIALISASI: Camat Bantargebang, Asep Gunawan dan Sekcam Bantargebang Warsim Suryana ketika melakukan sosialisasi program Aplikasi Siharta di wilayahnya. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guna memudahkan dalam pencarian arsip pertanahan, Kecamatan Bantargebang membuat aplikasi Siharta (Sistem Informasi Arsip Pertanahan). Dengan aplikasi tersebut arsip pertanahan bisa tersimpan dalam bentuk digital.

Sehingga, tidak khawatir kondisi banjir dan bencana alam lainnya. Lewat aplikasi Siharta pencarian berkas juga diharapkan lebih mudah.

Pembuatan aplikasi tersebut juga berkiatan dengan peran kecamatan diantaranya bagian dari Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS).

Sekretaris Camat Bantargebang, Warsim Suryana yang mendorong terbentuknya Aplikasi Siharta. Diharapkannya, aplikasi yang diproyeksikan bisa digunakan secara menyeluruh tahun 2022 ini bisa memberikan terobosan sistem arsip pertanahan ke bentuk digital. “Sehingga arsip yang ada di kecamatan aman, tidak khawatir terhadap banjir, dimakan rayap, susah mencarinya atau termakan usia,” kata Warsim kepada Radar Bekasi, saat melakukan sosialisasi aplikasi Siharta, Senin (7/6).

Untuk saat ini, lanjut dia, jangka pendek sudah bisa digunakan yaitu masih berupa dokumen pertanahan dalam bentuk SPH (Surat Pelepasan Hak) milik pemerintah mulai tahun 2016 hingga 2021. Kemudian jangka menengah dan jangka panjang nantinya akan memasukan semua dokumen dari AJB, akta waris, akta hibah dan akta pembagian hak bersama (APHB), semua akan di digitalisasi. Serta akan masuk pada aplikasi Siharta.

“Jangka pendek sudah selesai ya. Tanah yang ada dari tahun 2016 sampai 2021 ini. Jangka menengah dan panjang dari mulai tahun 1982 sampai 2021 harus masuk di convert menjadi digital sebagai arsip pertanahan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, kepada warga yang nantinya akan mengajukan permohonan karena akta hilang, dapat mengajukan permohonan salinan melalui kecamatan di Aplikasi Siharta.

Menurutnya, warga harus memenuhi syarat tertentu agar dapat meminta foto dokumen dan sejenisnya.

“Yang namanya arsip pertanahan harus ada dasar hukumnya. Tanpa ada permohonan dari si pemohon, surat keterangan hilang dari kepolisian dan di media masa, kita serta merta tidak bisa memberikan. Harus ada bukti terlebih dahulu. Kalau tidak begitu khawatir di salah gunakan,” ujarnya.

Ia menargetkan, aplikasi Siharta bisa di gunakan secara maksimal di tahun depan. Dan aplikasi Siharta ini bukan aplikasi umum, melainkan aplikasi khusus untuk Kecamatan Bantargebang. Untuk operator juga akan diberikan surat keputusan (SK) khusus.

Ia juga berharap, aplikasi yang dibuatnya menjadi role model atau proyek perubahan di kecamatan yang lainnya. Karena kata, dia jika arsip sudah dengan bentuk digital akan lebih mempermudah pihak kecamatan mencari dan juga warga yang memohon.

“Pengoperasiannya nanti usernya di tunjuk langsung oleh Camat. Kita targetkan tahun depan jangka menengah dan panjang dapat selesai arsip digitalisasi,” tukasnya.

Sementara, Camat Bantargebang, Asep Gunawan menyampaikan, dirinya sangat mendukung dibentuknya aplikasi Siharta yang di cetus oleh Sekcam. Dukungan dari berbagai pihak pun sudah dimiliki. Tinggal bagaimana mengimplementasikan aplikasi tersebut sesuai dengan harapan semua pihak.

“Karena sebagai agen perubahan harus ada yang berubah. Dari yang tidak ada menjadi ada. Dari yang ada meningkat,” ujarnya.

Aplikasi yang dibuat, menurutnya harus diterapkan di Kecamatan. Karena kalau tidak diterapkan aplikasi akan mubajir.

“Saya harap dengan adanya aplikasi Siharta ada manfaatnya untuk masyarakat dan Pemerintah. Karena aplikasi Siharta tidak sulit, ditargetkan tahun depan sudah bisa digunakan,” ungkapnya. (pay/pms)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin