RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan warung mi ayam dan bakso termasuk beberapa Rumah Potong Unggas (RPU) telah bersiap jika wajib halal diberlakukan Oktober mendatang. Mereka telah mengikuti aturan dan mengantongi sertifikat halal guna mendukung ekosistem halal di Kota Bekasi. Kemarin, sertifikat halal diserahkan oleh Wali Kota Bekasi kepada pedagang mie ayam dan bakso.
“Anggota PAPMISO sudah seratus persen, total ada sekitar 170an warung bakso,” kata Ketua Koperasi PAPMISO, Maryanto.
Selain pedagang mi ayam dan bakso, sertifikat halal juga diserahkan kepada RPU yang menjadi mitra PAPMISO. Saat ini sudah ada dua RPU yang mengantongi sertifikat halal, masing-masing di pasar harapan jaya dan pasar baru.
Sementara satu RPU lagi di pasar Kranji dalam proses sertifikasi halal. Menurut Maryanto, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem halal di Kota Bekasi.
“Berangkat dari RPU itu para pelaku usaha bakso atau olahan daging lainnya menjadi lebih mudah untuk mengurus sertifikasi halal. Kedua, asas pemerataan ekonomi dengan menggunakan produk dari pelaku usaha kecil yang ada di pasar, tidak bergantung pada korporat besar,” ungkapnya.
Menurutnya, Kota Bekasi memiliki potensi besar menjadi pilot project membangun ekosistem ekonomi bagi para pelaku usaha kecil, hingga ekosistem halal.
“Bekasi memiliki potensi besar sebagai pilot project ekosistem kemandirian bahan baku untuk pedagang bakso dan pedagang makanan olahan daging lainnya, termasuk ekosistem halal mulai dari hulu,” tambahnya. (sur)









