Berita Bekasi Nomor Satu

Penerapan PPKM Mikro Berdasarkan Zonasi

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memastikan tidak semua wilayah dilarang melakukan kegiatan masyarakat, seperti hajatan dan lain-lain. Alasannya, karena larangan itu dilakukan sesuai zonasi pada wilayah tertentu saja, bukan Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk melihat zonasi dalam suatu wilayah per desa, baik itu merah, hijau, maupun orange. Oleh karena itu, penentuan boleh apa tidaknya melakukan kegiataan masyarakat, dilihat berdasarkan zonasi desanya.

“Jadi, kegiatan masyarakat itu apa yang boleh dan tidak berdasarkan zonasi desa tersebut. Penerapan PPKM skala mikro ini, zona wilayahnya per desa,” tuturnya kepada Radar Bekasi, Senin (14/6).

Alamsyah menjelaskan, untuk wilayah dengan zonasi hijau di Kabupaten Bekasi, seperti Tambelang, Muaragembong, Cabangbungin, Sukawangi, Bojongmangu, dan beberapa lainnya, kegiatan masyarakat itu bisa dilaksanakan, asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kegiatan masyarakat, seperti olahraga, pariwisata, dan sebagainya, itu berdasarkan zona. Kalau zonasinya hijau, tetap bisa dilaksanakan, dengan prokes yang ketat,” terang Alamsyah.

Begitu juga sebaliknya, apabila sebuah wilayah dengan zon merah, seperti Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Cibitung, Babelan, Cikarang Utara, Karang Bahagia, dan Tarumajaya, tidak boleh melaksanakan kegiatan masyarakat dan yang lain sebagainya.

“Berbeda jika bicara wilayah dengan zon merah, itu tidak boleh melakukan kegiatan masyarakat, dan harus tetap dipantau,” ucapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin