Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Langsung Bekerja

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Dalam Negeri resmi menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Penunjukkan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (21/7). Dani merupakan pejebat eselon II yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat.

Pelantikan Pejabat Bupati Bekasi bakal dilaksanakan hari ini oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara virtual. ”Berdasarkan jadwal, maka pelantikan Penjabat Bupati Bekasi bakal dilakukan esok hari (hari ini),” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Jawa Barat, Moch. Imam Yunizar saat dihubungi Radar Bekasi, kemarin.

Menurut dia, jika Dani langsung dilantik, maka sudah bisa langsung bekerja untuk memimpin Kabupaten Bekasi.”Kalau sudah dilantik, beliau sudah bisa bekerja. Nanti disiarkan di Humas Jabar ada youtubenya. Kalau sudah dilantik dia langsung bisa bekerja di Bekasi,” ungkapnya.

Meski menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan nantinya juga tetap menduduki jabatan sebagai Kepala BPBD Jawa Barat. Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi selama setahun, jika memungkinkan bakal dilakukan perpanjangan oleh Gubernur Jawa Barat oleh Ridwan Kamil.

“Masa periode menurut aturan setahun, tapi bisa kurang karena Maret kan berakhir masa jabatannya, kalau sudah selesai bisa diperpanjang bisa juga diganti pejabat yang baru, tergantung keputusan Pak Gubernur,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan mengaku bersyukur atas rencana diangkatnya beliau menjadi Penjabat Bupati Bekasi.”Info dari protokol besok (hari ini pelantikan), tapi jamnya belum tau. Jadi pelantikannya full virtual, Pak Gubernur di rumah dinas Pakuan, saya di kantor saya di BPBD,” katanya.

Setelah dilantik, Dani berjanji langsung bertugas di Kabupaten Bekasi untuk membenahi persoalan yang terjadi di wilayah tersebut. Dani belum ingin berbicara program apa yang akan kerjakan untuk meneruskan pekerjaan sebagai kepala daerah pasca wafatnya Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.”Kalau dilantiknya masih siang, berarti saya sudah langsung bisa ke Bekasi, kalau terlalu sore berarti Jumat saya ke Bekasi-nya. Saya tunggu arahan dari Pak Gubernur dulu,” jelasnya.

Terpisah, Pengamat Politik dan Pemerintahan Adi Susila mewanti-wanti agar Pejabat Bupati Bekasi bekerja sesuai tupoksi dan tidak terseret dalam kepentingan politik.“Harusnya jangan berpolitik ya, kan sebagai ASN sudah diatur sebagaimana UU ASN. Jadi harus mengikuti kode etik dan konsisten sebagai Pejabat Tinggi Pratama yang sudah disumpah saat pelantikan jabatan,”ujarnya.

Kata dia, merujuk pada UU 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota. Seharusnya PJ itu tidak perlu berpolitik hanya menjalankan jabatan sementara.

“Jadi dalam peraturan perundangan undangan. Di bawah 18 bulan, maka akan ditunjuk PJ untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah, sehingga tidak perlu berpolitik jalankan saja tugas pokok dan fungsi. Sebab sebagai kepala daerah yang mempunyai kewenangan sama dengan kepala daerah definitif tidak melalui pemilihan saat pilkada,”ucapnya.

Untuk diketahui, Dani bakal melanjutkan tugas Bupati Eka Supria Atmaja yang wafat pada 11 Juli di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang. Merujuk Surat Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021, Dani memiliki tugas kewenangan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kemudian Dani pun bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Seperti diketahui, keberadaan pejabat dinilai penting untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sejak wafatnya Bupati Eka, Kabupaten Bekasi tidak memiliki pimpinan, baik bupati dan wakil bupati maupun sekretaris daerah. Sejak akhir bulan lalu, Sekda Kabupaten Bekasi sebelumnya, Uju resmi pensiun.

Kemudian ada 10 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong. Kesepuluh OPD tersebut diantaranya ada tiga kepala OPD yang meninggal karena Covid-19. Diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan Almarhumah Aat Barhati, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Edy Supriadi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Peno Suyatno.

Kemudian, opd lain yang kosong diantaranya atau hanya diisi oleh Plt kepala opd. Diantaranya, Plt kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Plt kepala dinas perindustrian, Plt Dirut RSUD, Plt kepala dinas budaya pemuda dan olahraga, Plt kepala dinas ketahanan pangan, Plt Staf Ahli, Plt perikanan dan kelautan dan saat ini karena median Peno Suyatno terjadi kekosongan kepala dinas Perumahan Rakyat kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Selanjutnya, Mendagri pun memberi tugas dan kewenangan kepada sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi. Masa jabatan penjabat bupati ini paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.(and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin