Berita Bekasi Nomor Satu

Perubahan Status PD Migas Ditunda

ILUSTRASI: Pengendara sepeda motor melintas di samping papan peringatan jalur Pipa PD Migas di Jalan Pertamina A Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR- Perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, atau Perseroda terpaksa kembali ditunda pembahasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi.

Hal ini, lantaran adanya perkara hukum yang sedang berjalan atas laporan dari PT Foster Oil and Energy yang menggugat perusahaan milik Kota Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, terkait tuduhan wanprestasi.

Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, bahwa sesuai rapat bersama jajaran dan pihak OPD terkait pembahasan mengenai perubahan status PD Migas menjadi Perseroda atas usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terpaksa di pending sementara. Saat ini diserahkan kembali ke Pimpinan Dewan untuk dievaluasi.

“Hasil rapat Bapemperda telah memutuskan untuk pending sementara pembahasan soal perubahan status PD Migas ini, dan saat ini pun sudah diserahkan ke Pimpinan Dewan untuk dievaluasi,” ujar Nico, sapaan akrabnya saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (3/8).

Menurut politisi PDIP ini, penghentian terkait pembahasan tersebut, karena adanya proses hukum yang sedang berjalan atas laporan PT Foster Oil and Energy terkait gugatan perkara wanprestasi PD Migas ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Selain itu, mengenai persoalan manajemen yang diharapkan ada perubahan agar berjalan lebih baik kedepan, sehingga bisa berpotensi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan malahan sebaliknya harus membebani APBD Kota Bekasi.

“Intinya, kita bakal bahas perubahan status BUMD ini setelah kasus hukumnya selesai dulu, dan kapan yang tergantung proses di pengadilan sampai ada putusan inkrah, atau berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengakui, pihaknya dari awal tak sepakat dengan perubahan status PD Migas menjadi Perseroda. Sebaliknya dia lebih mendorong agar Perda PD Migas itu dicabut sebagai salah satu BUMD milik Kota Bekasi. Pasalnya kata dia, sejak berdiri hingga saat ini tak memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Justru ada hutang sebesar Rp 9 miliar kepada pihak ketiga.

“Saya selaku Ketua Fraksi PAN, dan Ketua Komisi III lebih setuju agar PD Migas dicabut sebagai BUMD, karena buat apa sama sekali tidak menghasilkan dari awal berdiri, sampai saat ini. Anehnya mereka miliki hutang Rp 9 miliar dan kini sedang digugat oleh PT Foster Oil and Energy selaku rekanan bisnisnya itu,” ungkapnya.

Muin menegaskan, tujuan pembentukan atas BUMD itu adalah untuk bisa menghasilkan keuntungan agar disumbangkan ke PAD Kota Bekasi. Namun, anehnya hasil ekspose yang dilakukan oleh PD Migas, ternyata selama ini PD Migas hanya mendapat 10 persen proses kerjasama dengan pihak ketiganya. Dan hal ini tentu dinilai sangat tidak layak untuk bisa memenuhi biaya operasional PD Migas, tapi justru melahirkan hutang dengan nilai cukup besar tahun 2020.

“Ini kan aset kita nih di Kota Bekasi, sehingga saya lihat tadi, justru di tahun 2020 ini kan PD Migas mempunyai hutang kepada Foster Rp 9 miliar,” tegasnya.(mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin