RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Bekasi Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 5948 FST.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan CCTV,” kata dia, Selasa, (14/4)
Pencurian terjadi pada Jumat, 10 April 2026 di area parkir Warkop Warkolas, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara. Korban berinisial M, 38 tahun, mengalami kerugian sekitar Rp35,5 juta.
Polisi menangkap lima pelaku berinisial MFA, RA, AEP, CMP, dan YR. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga penjual kendaraan hasil curian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain STNK asli, kunci remote keyless, surat leasing, serta rekaman CCTV.
Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Bekasi Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan guna mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya (rez)











