Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Data Pribadi Rawan Bocor

Ilustrasi Hacker

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pengamat keamanan cyber membeberkan potensi kebocoran data pribadi pada saat mencetak sertifikat vaksin Covid-19. Sertifikat ini disarankan untuk tidak dicetak, atau dicetak sendiri tidak melalui pihak ketiga.

Menurut Pengamat keamanan cyber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya sangat ideal sertifikat vaksin tidak dicetak. Namun, jika kondisi mengharuskan pemilik untuk mencetak sertifikat, maka sebaiknya tidak mencetak sertifikat pada pihak tak dikenal, atau mencetak sendiri jika memiliki mesin cetak menggunakan media kertas.

Berikutnya yang perlu dihindari, mencetak sertifikat vaksin melalui jasa yang ditawarkan di toko online. Atau mengirimkan sertifikat melalui media email, pesan WhatsApp, apalagi mengirimkan alamat website berisi sertifikat vaksin.

“Itu yang perlu dihindari (mengirimkan alamat website), karena artinya percetakan itu bisa memiliki banyak sertifikat, dan kita khawatirkan data itu disalahgunakan,” terangnya.

Jika hal ini terjadi, maka muncul kemungkinan digunakan untuk membuat sertifikat palsu, dicetak, lalu dijual. Pastikan file sertifikat yang diserahkan kepada percetakan dihapus setelah selesai dicetak.

Setelah dicetak, pemilik sertifikat harus menjaga kehati-hatian dalam menyimpan sertifikat vaksin, sangat dihindari untuk orang lain tidak melihat data yang tercantum, apalagi sampai hilang, berbahaya. Sebaiknya kata Alfons, beberapa digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir ditutup untuk menjaga keamanan.

“Kalau kumpulan data itu berhasil jatuh ke tangan satu orang, itu bisa berpotensi menjadi sumber data kependudukan yang digunakan untuk membuat KTP Aspal. Itu yang kita khawatirkan,” tambahnya.

Senada, Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja mengatakan tindakan mencetak kartu vaksin ini menjadi masalah. Pasalnya, Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) perlindungan data, sehingga bebas saja jika terjadi kebocoran data.”Masyarakat harus tahu ada resiko saat mencetak sertifikat vaksin melalui pihak ketiga. Ada potensi kebocoran data yang tidak diinginkan,” katanya.

Ada dua data yang tak boleh diketahui orang lain terkandung dalam Sertifikat vaksin, NIK dan QR code berisi data pribadi. Cukup dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang diakses melalui laman website atau aplikasi Peduli Lindungi.

Masyarakat harus rela meskipun mengeluh tidak praktis jika harus membuka handphone untuk menunjukkan sertifikat vaksin, demi keamanan. Sertifikat milik seseorang dapat digunakan untuk mengakses ruang publik hingga transportasi massal yang mempersyaratkan sertifikat vaksin, cukup dengan menunjukkan kartu vaksin yang telah tercetak.

Sementara data pribadi bisa diperjual belikan kepada perusahaan Pinjaman Online (Pinjol), menerobos masuk akun media sosial, hingga mengakses akun bank pemilik sertifikat vaksin.”Kita kan tidak tahu apakah percetakan ini menyimpan datanya, atau dimusnahkan, atau dijual ke Pinjol lalu rumahnya didatangi debt collector, bisa saja ya,” tukasnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin