RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Dua Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam besar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kota Bekasi menolak kebijakan Salat Jumat dibagi dua waktu. Masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat, rumah ibadah di Kota Bekasi diizinkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah maksimal jemaah 25 persen atau 20 orang sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat.
Selama pembatasan ketat ini, Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan tata cara shalat Jumat dua gelombang. Ganjil genap diatur berdasarkan nomor handphone jemaah.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bekasi Soekandar Ghazali mengaku tidak sepakat dengan ketentuan ini. Menurutnya, lebih baik jika masih terhalang pandemi, demi urusan kesehatan, mengganti pelaksanaan shalat Jumat dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing.
Shalat Jumat disebut oleh Soekandar wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, berbeda dengan shalat Ied pada hari raya, atau shalat Zuhur yang bisa dilaksanakan di awal waktu, pertengahan waktu, hingg diakhir waktu. Pemerintah mebgendaki pelaksanaan shalat berjamaah dengan kapasitas terbatas tidak bisa dihindari pada masa pandemi, maka shalat Jumat lebih baik dilaksanakan satu kali dengan jumlah jemaah sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan, tidak dua gelombang.
“Jadi itu saja, saya tidak setuju kalau shalat Jumat dibuat dua kali. Jadi shalat itu, ibadah itu, kan tidak bisa dimain-mainkan, sesuai dengan waktu,” ungkapnya, Kamis (12/8).
Lebih lanjut, shalat diwajibkan bagi umat muslim sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. Shalat Jumat dilaksanakan pada saat tergelincirnya matahari, 30 menit waktu shalat Jumat gelombang pertama beserta khutbah 10 sampai 20 menit, maka pelaksanaan shalat pada gelombang kedua tidak lagi di waktu yang telah ditentukan.
“Di waktu hang kedua, tidak pada saat tergelincirnya matahari lagi. Jadi menurut saya itu tanahnya fikih, jadi nanti kita belum ketemu fikihnya kalau seperti itu,” tukasnya.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi, Madinah menyampaikan pelaksanaan shalat atau ibadah pada masa pandemi tidak perlu diperdebatkan. Masyarakat diminta untuk menggunakan kecerdasannya mengimani sesuatu, umat muslim bisa mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur berjamaah, atau melaksanakan shalat Jumat dengan ketentuan ganjil genap sesuai yang diyakini.
Pesannya, umat muslim harus tetap mentaati anjuran pemerintah, dan tetap menjalankan perintah agama dengan baik selama masa sulit ini.”Intinya shalat tidak dilarang, kalau mau nekat silahkan, yang penting pemerintah sudah ngasih tau. Secara akal saja, nanti Allah maha segalanya,” katanya.
Ia menekankan ketentuan yang dibuat dengan pertimbangan keselamatan ini hanya bersifat sementara. Segala sesuatu yang diatur selama pandemi ini telah diukur, berikut apa yang harus diperbuat, ditekankan pemerintah bersama dengan alim ulama telah bekerja bersama guna menyelamatkan masyarakat.
Sebagai catatan, dalam keadaan normal, dalam situasi baik-baik saja, tidak diperkenankan mengatur macam-macam diluar aturan agama dalam hal beribadah. Berbeda dengan situasi tidak normal, seperti pandemi saat ini, keselamatan harus menjadi yang utama.
“Kalau (berdasarkan ilmu) fikih kan semua harus sesuai aturan, tapi kan ini bahasanya masalah, pokoknya bahasanya masalah, tidak ada rotan akar pun berguna,” tukasnya. (Sur)











