Berita Bekasi Nomor Satu

Data Kependudukan Mesti Akurat

AUDIENSI : KPU Kabupaten Bekasi saat melakukan diskusi dengan Bawaslu kabupaten Bekasi terkait rencana penambahan kursi Legislatif,  kemarin.ISTIMEWA/RADAR BEKASI
AUDIENSI : KPU Kabupaten Bekasi saat melakukan diskusi dengan Bawaslu kabupaten Bekasi terkait rencana penambahan kursi Legislatif,  kemarin.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersinergi untuk mengejar jumlah kependudukan di angka tiga juta jiwa di tahun 2021 ini. Hal ini menyusul rencana penambahan  kursi legislatif di pemilu 2024 menjadi 55.

“KPU dan Disdukcapil itu harus sinergi atau sinkron dengan sendirinya, tanpa kita harus woro-woro lagi. Kita sudah punya tugas yang sama bagaimana di 2024 kursi legislatif 55,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, usai diskusi bersama KPU dan Bawaslu di kantor KPU, Selasa (31/8)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, jika melihat faktual data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sudah di angka 3 juta penduduk. Sementara, data yang ada di Disdukcapil di semester pertama bulan Juni 2021 ini, jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi masih di angka 2.936 ribu. Artinya, hanya tinggal sedikit lagi mencapai tiga juta.

“Pada semester kedua bulan Desember 2021 ini, kita mendorong untuk melakukan upaya percepatan agar mencapai 3 juta. Kita harapkan di Desember 2021 sudah di angka 3 juta. Jadi ini agenda Komisi 1 yang sebetulnya untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan,” sambungnya.

Menyikapi itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi mengungkapkan persoalan penambahan data kependudukan ranahnya ada di Disdukcapil. Sementara pihaknya hanya menerima data saja,”Kalau Komisi 1 menargetkan di semester dua bulan Desember tercapai target di angka 3 juta. Kami siap untuk menindaklanjuti sesuai regulasi dan kewenangan kami,” ungkapnya.

Kata Jajang, pihaknya akan mempelajari dan mengkaji penambahan penduduk di Kabupaten Bekasi apakah merata di setiap kecamatan apa tidak. Kalau misalnya tidak merata ada konsekuensi dimana penataan dapil dilakukan, sesuai UU 7 tahun 2017 perihal jumlah kursi yang dialokasikan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengaku akan mengikuti regulasi yang ada, memastikan bahwa KPU dalam hal pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Menurutnya, itu berdasarkan regulasi yang ada, di UU 7 tahun 2017.

“Memang secara data memungkinkan, karena tinggal sedikit lagi. Dan ingin memastikan itu berkoordinasi dengan Disdukcapil, agar angka tiga juta itu terpenuhi. Kalau dari segi Bawaslu tetap pada fatsun mengikut tahapan,” katanya.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan saat ini jumlah penduduk berdasarkan data penduduk semester 1 tahun 2021 sebanyak 2.936.182 jiwa. Kata Hudaya, untuk mencapai jumlah penduduk tiga juta jiwa antara lain dengan mengkonsolidasi data penduduk yang ada.

“Kita menghimbau penduduk yang sudah tinggal di Kabupaten Bekasi untuk mengurus kepindahannya. Kemudian melakukan pendataan penduduk rentan terutama di wilayah-wilayah perbatasan dan menindaklanjuti dengan membantu pengurusan pindahnya ke Kabupaten Bekasi,” ucapnya melalui pesan singkat. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin