Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Menuju Endemi, Warga Diminta Taat Prokes

Illustrasi : Sejumlah pekerja mengenakan masker menunggu jam buka pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, Senin (29/6). Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat larangan berkumpul guna mendukung pemerintah dalam penerapan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). ARIESANT/RADAR BEKAS

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Pusat tengah menyiapkan strategi untuk melangkah dari status pandemi menjadi endemi Covid-19, hal ini didasarkan pada perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan penurunan akhir-akhir ini.

Dua hal utama disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menuju endemi, yakni Protokol Kesehatan (Prokes) tetap berjalan, serta meningkatkan capaian vaksinasi. Skenario endemi Covid-19 juga dipaparkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pemerintah telah menyampaikan dua skenario memasuki endemi pada tahun depan.

Pemkot Bekasi mengingatkan warganya untuk tidak lengah ditengah munculnya beberapa varian virus baru. Selain itu sederet pusat ekonomi juga telah mempersyaratkan vaksinasi, yang terbaru adalah mewajibkan vaksinasi dalam urusan pelayanan publik.

Sementara vaksinasi dua pekan ini dilakukan di 56 kelurahan, serta 17 sentra vaksinasi di pusat perbelanjaan. “Yang ketiga, Prokes tetap, kerumunan kita hindari. Artinya kita hindari itu jangan bereuforia bahwa apa yang terjadi (penurunan kasus) ini kita menjadi leluasa, sementara nanti kita tidak tahu kapan dan bagaimana (varian virus baru) berkembang di Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (13/9).

Perkembangan kasus awal pekan ini, Kota Bekasi mencatat 85.612 kasus terkonfirmasi Covid-19. Dari 85 ribu lebih kasus tersebut, ada 104 kasus aktif atau 0,12 persen, serta 1.129 kasus meninggal dunia hingga saat ini. Perkembangan kasus harian selama sepekan tercatat 192 kasus baru, catatan pertambahan kasus tertinggi sebanyak 60 kasus pada 8 September, sementara pertambahan kasus terkecil sebanyak 6 kasus pada 11 September kemarin.

Dari total 2.016.006 target vaksinasi Kota Bekasi, sampai pekan ini 55,58 persen telah menerima suntikan vaksin pertama, sementara suntikan vaksin kedua baru diterima oleh 25,49 persen dari total sasaran vaksin.

Rahmat menyebut bahwa surat edaran wajib vaksinasi untuk urusan pelayanan publik diterbitkan untuk mendorong capaian vaksinasi lebih luas kepada masyarakat, setiap layanan publik dipersyaratkan untuk men-scan QR code menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ia menampik bahwa vaksinasi sebagai syarat pelayanan publik, pihaknya hanya menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait dengan program vaksinasi, Rahmat juga mengaku telah menyediakan layanan vaksinasi di lokasi pelayanan publik.

Namun, jika surat himbauan ini tidak bisa menggugah kesadaran masyarakat, maka terbuka peluang untuk ditingkatkan melalui intruksi wali kota, Peraturan Wali Kota (Perwal), bahkan Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Tapi disitu (lokasi pelayanan publik) kita sediakan, sama pada saat kita mau ke kecamatan mau bikin KTP, mau bikin apa, silahkan, tapi tolong vaksin dulu disitu,” tambahnya.

Terpisah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi mengaku belum membuka sektor usaha kepariwisataan dan hiburan, sementara ini masih menunggu ketentuan terbaru setelah perpanjangan PPKM level 3 berakhir kemarin, termasuk klausul sektor usaha kepariwisataan dan hiburan yang diperbolehkan untuk melakukan ujicoba oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Kita menunggu yang terbaru, ini kan mau habis (masa perpanjangan PPKM), perencanaan sudah kita lakukan. Karena Inmendagri 39 itu sudah muncul, diperbolehkan untuk melakukan ujicoba,” kata Kepala Disparbud Kota Bekasi, Mohammad Ridwan.

Sejauh ini, Ridwan menyebut seluruh pelaku usaha sektor jasa kepariwisataan dan hiburan telah mengajukan permohonan untuk dapat beroperasi. Semua pelaku usaha telah berkomitmen untuk menjalankan Prokes, termasuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Peran utama pelaku usaha sektor jasa kepariwisataan dan hiburan untuk hidup berdampingan dengan Covid-19 adalah dengan menjaga Prokes, serta menseleksi dengan ketat pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ia mengingatka sanksi tegas jika didapati pelanggaran oleh pelaku usaha. “Kita lakukan penindakan, satu pembinaan, dua tiga kali kita serahkan kepada Satpol-PP, penyegelan sementara oleh Satpol-PP,” tukasnya. (zar/sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin