Berita Bekasi Nomor Satu

Polemik Keterwakilan Perempuan di Rekrutmen BPD, DPRD Dorong Pemkab Konsultasi ke Kemendagri

DISKUSI: Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Bekasi saat membahas seputar permasalahan rekrutmen anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pemerintah daerah segera berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan keterwakilan perempuan dalam rekrutmen anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dorongan itu muncul usai rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta perwakilan Bupati Bekasi melalui Asisten Daerah, Selasa (21/4).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta banyaknya aspirasi masyarakat terkait perbedaan pemahaman di lapangan.

“Banyak aspirasi dari masyarakat terkait perbedaan pemahaman di bawah. Hal ini kami (DPRD) tangkap untuk segera disikapi agar tidak menjadi polemik berkelanjutan,” ujar Ade kepada Radar Bekasi, Rabu (22/4).

Menurutnya, PP terbaru tersebut menjadi acuan bersama. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai keterwakilan wilayah, perempuan, dan penduduk. Namun, kata dia, frasa keterwakilan perempuan masih menimbulkan tafsir.

Ade menilai, perlu ada kejelasan karena substansi dalam PP terbaru berpotensi berbeda dengan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah ada.

“Jadi ini yang perlu dipertegas, makanya ketika melakukan rapat bersama dinas terkait dan juga Asda utusan Pak Bupati, kami meminta untuk segera berkonsultasi ke Kemendagri dengan adanya PP yang terbaru itu. Karena PP yang terbaru ini cenderung berbeda pemahamannya dengan Permendagri yang sudah ada,” ujarnya.

Ia menyebut, pemerintah daerah segera bergerak untuk berkonsultasi ke Kemendagri.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, konsultasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ketika PP terbaru keluar tentu saja pemahaman kami itu harus mengikuti PP terbaru dong. Ini harus punya pemahaman yang sama jangan sampai memperhatikan itu dimaknai harus jadi,” ucapnya.

Meski demikian, ia memastikan proses rekrutmen anggota BPD tetap berjalan sesuai tahapan. Persoalan yang dibahas, kata dia, lebih pada pemaknaan kuota keterwakilan perempuan, bukan teknis pendaftaran.

“Pendaftaran tetap berjalan karena secara persyaratan pendaftaran tidak ada perubahan, artinya tahapan yang sekarang sedang dilakukan itu tidak ada norma yang menurut kami potensi dilanggar,” ucapnya.

Diketahui, pendaftaran anggota BPD berlangsung sejak 23 Maret hingga 6 Mei 2026. Ade menambahkan, penyesuaian aturan dapat dilakukan setelah hasil konsultasi dengan Kemendagri keluar.

“Nanti setelah Pemerintah Daerah berkonsultasi ke Kemendagri, dan disesuaikan tentu akan ada penyesuaian-penyesuaian yang kita harapkan itu sesuai dengan PP 16,” sambungnya. (pra)